FAQ



Q: Kenapa harus "think & act for national defense" ?

A: Sewaktu kami mendirikan TANDEF, pada awalnya yang terbersit dalam pemikiran kami adalah sekedar bagaimana caranya agar kita bisa menyumbangkan pikiran kita untuk pertahanan negara. Namun, seiring perenungan dari pendiri-pendirinya, kami yakini bahwa berpikir saja tidak cukup. Pikiran harus diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Terbentuknya TANDEF, terbentuknya situs ini, penumpahan pemikiran dalam bentuk tulisan, kesemuanya itu tidak lain tidak bukan merupakan bentuk dari action / perbuatan tersebut. Ke depannya, sesuai program TANDEF, kita akan memperlebar cakupan action kita ini ke dalam bentuk diskusi, temu narasumber, seminar-seminar, pencetakan buku, dsb.

---

Q: Bukankah Dephan sudah memiliki Buletin Balitbang Dephan, dimana di dalamnya segala aspek strategi pertahanan dibahas secara lengkap dan detail oleh ahli-ahlinya. Dibandingkan dengan buletin itu, TANDEF ini bukan apa-apanya. Bahkan dengan kekuatan personel Dephan yang berkualitas (Kolonel sampai Doktor ada di sana) itu pun, produk-produk Balitbang Dephan ini tidak banyak yang dimanfaatkan Pemerintah, apalagi kita (TANDEF) ?

A: Saat mendirikan TANDEF, sama sekali kami tidak memiliki pikiran untuk menyaingi Buletin Dephan. Kekuatan TANDEF justru karena sebagian besar dari anggota TANDEF berada di "luar sistem". Anggota TANDEF berasal dari berbagai kalangan & berbagai latar belakang profesi. Ada yang memang tentara, ada yang PNS, bahkan banyak yang merupakan karyawan swasta. Berada di luar sistem memberikan TANDEF sudut pandang yang lain. Sudut pandang yang lain inilah yang mau kita tawarkan kepada masyarakat & pemerintah agar kondisi "melek pertahanan" itu terwujud.

---

Q: Bukankah anggota TNI dilarang menjadi anggota organisasi di luar TNI? Kita lihat banyak anggota TANDEF yang juga merupakan anggota TNI.

A: Di dalam Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Bagian Kewajiban & Larangan, Pasal 39, hanya dinyatakan sbb:

Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. kegiatan politik praktis;
3. kegiatan bisnis; dan
4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Jelas sekali bahwa TANDEF tidak termasuk ke dalam kategori manapun dari 4 kategori yang disebutkan di atas. Jelas TANDEF bukan partai politik & tidak memiliki kegiatan politik praktis. TANDEF juga sama sekali tidak memiliki kegiatan bisnis. TANDEF juga bukan merupakan sarana pencalonan anggota legislatif. Yang jelas, TANDEF tidak memiliki kepentingan politis. Satu-satunya kepentingan TANDEF adalah keselamatan negara, dalam hal ini, keselamatan dari sudut pandang pertahanan. TANDEF tidak berbeda misalnya dengan APCI (Air Power Club Indonesia) yang di dalamnya anggota TNI AU banyak berperan aktif.

Jadi, tidak ada masalah bagi seluruh kalangan, baik sipil maupun militer, untuk terlibat aktif di TANDEF.

---

Q: Bagaimana cara menyumbangkan tulisan ke situs TANDEF?

A: Tulisan bisa dikirimkan via email ke info@tandef.net
Atau apabila anda sudah tergabung ke dalam mailing list TANDEF, tulisan dapat langsung anda kirimkan di mailing list untuk segera ditindaklanjuti oleh tim IT kami.

---

Q: Bagaimana TANDEF menyikapi kebijakan-kebijakan Pemerintah yang berbeda dengan pola pemikiran TANDEF?

A: Lumrah apabila pemikiran TANDEF tidak harus seratus persen sama dengan Pemerintah. TANDEF dibentuk antara lain adalah untuk memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah. TANDEF tidak dapat memaksa Pemerintah merubah arah kebijakannya. Tugas TANDEF adalah sekedar memberikan masukan. Selebihnya, adalah kewenangan Pemerintah untuk menerimanya atau tidak.

Yang jelas & pasti, TANDEF berpegang teguh kepada segenap peraturan & perundangan yang berlaku, dan mendukung setiap upaya yang konstitusional & konstruktif demi menuju terwujudnya kekuatan pertahanan yang lebih baik, agar kedaulatan bangsa dapat senantiasa terpelihara.