The Game of Chicken (the Ambalat Dispute)

jputranto's picture

Letkol (Inf) Joko Putranto; Pamen Kodam I/Bukit Barisan, Anggota Dewan Penasehat Harian TANDEF

Kasus Ambalat ini memang mencuat sejak tahun 2005 lalu, gara-gara Malaysia memberikan hak konsesi eksplorasi kepada Shell Belanda di blok Ambalat di Laut Sulawesi yang memang overlapping (tumpang tindih) dengan wilayah klaim kita berdasarkan UNCLOS 82. Indonesia sejak 2004 juga telah memberikan konsesi eksplorasi kepada Unocal, Amerika Serikat. Klaim Malaysia ini didasarkan pada peta 1979 yang oleh Indonesia tidak pernah diakui, sedangkan kita menggunakan peta Anglo-Dutch Convention tahun 1891. ICJ (International Court of Justice) sendiri belum menyimpulkan kepemilikan perairan sekitar Sipadan-Ligitan (see: Weatherbee, International Relations in Southeast Asia: the Struggle for Autonomy, Rowman & Littlefield Publishers, 2009, p.141). Namun kita semua sudah tahu apa hasil keputusan ICJ soal Sipadan-Ligitan. Blok Ambalat memang menyimpan cadangan energi dalam skala besar dan harus kita pertahankan. Namun, tampaknya Malaysia juga punya pemikiran yang serupa.

Sejak saat itu memang tampak Indonesia dan Malaysia sama-sama mengembangkan kekuatan militernya untuk mengantisipasi kasus ini, meskipun di atas permukaan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui solusi diplomatik. Rekan-rekan TNI-AL yang bertugas menjaga perairan Ambalat pasti lebih mengetahui, bagaimana melakukan "gunboat diplomacy" yang pada waktu itu menjadi permainan "naval chicken" antara Indonesia dan Malaysia. Rekan-rekan yang belajar game theory pasti paham apa yang dimaksud "chicken" disini. Aslinya "the game of chicken" ini adalah permainan adu nyali antar dua pengendara mobil yang berhadapan dalam jarak tertentu, memacu mobil dengan kencang, dan yang menghindar duluan (swerve) maka dia disebut "chicken" dan berarti kalah (James Dean di film "Rebel without a Cause" menggambarkan hal ini, bisa dilihat klipnya di Youtube). Dalam kasus Ambalat, TNI-AL maupun TLDM sama-sama mempraktekkan hal ini, namun dengan menggunakan kapal perang masing-masing hingga sempat terjadi insiden collision di tahun 2005. Entah pihak mana yang dalam kasus ini disebut chicken, rekan TNI-AL tentu lebih tahu. Namun, pada waktu itupun banyak yang tidak puas dengan game ini, ada yang ingin lebih dari sekedar permainan "chicken", yakni ingin chicken yang betul-betul pakai “taji”. Pakai rudal betulan hingga salah satunya mesti ada yang tenggelam. Lalu realistiskah hitungan semacam ini manakala terjadi konflik militer terbuka antar kedua negara? Ada yang yakin, ada pula yang tidak. Namun, satu hal yang pasti, Malaysia berani melakukan aksi provokasi karena kekuatan militer konvensional kita dianggap tidak lebih hebat dibanding Malaysia, malah amat mungkin Malaysia mengganggap kita lebih lemah. Thus, inilah yang dikatakan kita tidak mempunyai efek penggetar (deterrence effect) yang efektif terhadap Malaysia. Tampaknya dengan hitungan di atas kertas semacam inilah mengapa penyelesaian militer belum merupakan pilihan yang menarik untuk kasus ini.

Penyelesaian Diplomatik?

Lalu kalau penyelesaian diplomatik bagaimana? Upaya-upaya diplomatik memang harus selalu diusahakan, namun semua akan maklum, diplomasi seperti ini tidak efektif apabila militer konvensional kita lemah. Lha kalau ke ICJ lagi bagaimana? Opsi ini tampaknya adalah opsi paling tidak menarik untuk dilirik, apalagi hasil dari penyelesaian Sipadan-Ligitan yang oleh ICJ dimenangkan Malaysia. Jelas belajar dari kasus lampau, kita emoh begitu saja diselesaikan oleh ICJ. Jadi mesti bagaimana? Saat inipun kita sudah membangun "light house" di Karang Unarang yang menandakan kita mempunyai kedaulatan di perairan sekitarnya. Namun soal kedaulatan (sovereignty) ini juga rumit, karena banyak ahli yang berpendapat bahwa meski seandainya pun suatu pulau (Ambalat bukan pulau) berada dalam ZEE Indonesia, bukan berarti pulau itu lantas milik Indonesia. Ambalat yang sedang diributkan ini masuk dalam hak kuasa (sovereignty rights), dan bukan kedaulatan. Jadi dalam hal ini memang jarak menjadi kunci karena kekuasaan suatu negara terhadap wilayah laut memang ditentukan dengan jarak dari garis pangkal (base line), atau garis pantai saat air surut terendah (low water line). Jadi memang untuk hal ini kita harus pastikan lagi soal ketentuan yang ada dalam UNCLOS 82. Klaim kita ke blok Ambalat ini menggunakan perhitungan UNCLOS 82 yang apabila ditarik 12 mil laut dari Sebatik akan masuk Ambalat.

Sebenarnya antara anggota ASEAN mempunyai mekanisme sendiri dalam menyelesaikan sengketa, yaitu berpegang pada Treaty of Amity and Cooperation (TAC), yang prinsip-prinsipnya antara lain: (a) mutual respect for the independence, sovereignty, equality, territorial integrity, and national identity of all nations; (b) the right of every State to lead its national existence free from external interference, subversion or coercion;(c) non-interference in the internal affairs of one another; (d) settlement of differences or disputes by peaceful manner; (d) renunciation of the threat or use of force; and, (e) effective cooperation among themselves. Dengan adanya TAC inilah, dapat kita pahami mengapa Indonesia & Malaysia tidak buru-buru terlibat dalam konflik militer untuk kasus ini.

Namun, kita juga harus menghitung seberapa jauh klaim Malaysia ini masuk di wilayah ini. Malaysia berani main "game of chicken" dengan kita di perairan dekat Karang Unarang tahun 2005 karena tentu mereka merasa yakin akan klaimnya juga. Meski baik Indonesia & Malaysia bersepakat untuk menggunakan UNCLOS 82 ini manakala ada sengketa wilayah laut, bukan lantas berarti "gunboat diplomacy" tidak penting. Dalam situasi seperti inilah kita harus selalu siap untuk menggerakkan kekuatan militer kita khususnya TNI AL dan TNI AU, dibarengi dengan langkah diplomatik. Apabila kekuatan militer kita kuat, sudah pasti TLDM tidak akan berani wara wiri di sekitar Ambalat, apalagi melakukan game of chicken. Dengan demikian sengketa blok Ambalat dapat dibereskan tanpa harus melalui retorika diplomasi yang seringkali menyebalkan.