"Hendaknya perjuangan kita harus kita dasarkan pada kesucian. Dengan demikian, perjuangan lalu merupakan perjuangan antara jahat melawan suci. Kami percaya bahwa perjuangan yang suci itu senantiasa mendapat pertolongan dari Tuhan.
Apabila perjuangan kita sudah berdasarkan atas kesucian, maka perjuangan ini pun akan berwujud perjuangan antara kekuatan lahir melawan kekuatan bathin. Dan kita percaya kekuatan bathin inilah yang akan menang. Sebab, jikalau perjuangan kita tidak suci, perjuangan ini hanya akan berupa perjuangan jahat melawan tidak suci, dan perjuangan lahir melawan lahir juga, tentu akhirnya si kuat yang akan menang.
Telah diakui oleh beberapa pemimpin perjuangan di berbagai tempat, bahwa kemunduran dan kekalahan yang diderita oleh barisan yang berjuang itu adalah manakala anggota-anggota barisan tadi mulai tidak suci lagi dalam perjuangannya dan rusuh dalam tingkah laku dan perbuatannya."
(Pidato Pertama Panglima Besar Jenderal Soedirman setelah pelantikannya sebagai Panglima Besar TKR, 25 Mei 1946)

kalo gini terus,bisa2 yang
kalo gini terus,bisa2 yang gregetan sendiri ya cuman anggota di lapangan ama masyarakat yang peduli
paling nggak tunjukkan sedikit ketegasan
"Defence is not only about defence...but also for pride and honour"
Panasnya ambalat hingga internet tapi mendingin di Istana
Pernyataan SBY dalam pertemuan dengan PM baru Malaysia sungguh menggemaskan dan seolah lemahnya posisi tawar Indonesia dalam ambalat. bagaimana tidak, SBY menawarkan semacam win-win solution dengan cara memberdayakan ambalat secara bersama dan bila perlu patroli bareng.iiiih menggemaskan benar.
SOFTex DIPLOMACY
DIPLOMACy SOFTex.................alias PAMPERSSSSSSSS.
SATU KATA AMBALAT milik SAH INDONESIA...gak perlu perundingan yang macam2....pak SBY saya punya 2 suara kalau anda ragu menjaga NKRI maka saya kasihkan 2 suara utk lawan politik anda di PILPRES
Tidak ada perundingan dgn manapun..AMBALAT milik INDONESIA...ada yg nusik,,,HANCURKANNNNNNNNNNN
HAJARRRRRRR
Seharusnya kalau kejadian ini berulang kali sesekali di tABRAK ayau di kasih temabkan peringatan
Kalau masih aja NGEYEL ya tenggelamkan atau PASANG RANJAU di PERBATASAN ...sebarin Rabjau yang banyak,,,begitu dia nerobos ke wilayah NKRI (Laut) maka resiko ditanggung penumpang,jedeeeerrrrrrrrrrr Tenggelam deh KAPAL Malingsial
Yah kurbankan 1 Letkol / Komandan KRI utk jadi KAMBING HITAM karena melanggar prosedur utk KRI besrta Crenya menenggelamkan kapal Malingsial itu
Ntar disidang dan di Pecat,,,setalh tiu dikasih jabatan DIREKTUR atau GM di BUMN dan masih bisa dinas di SIPIL.
Tinggal pemerintah mau membuat skeanrio ini nggak??
Upss lupa INCUMBENT sdg sibuk perang utk memperpanjang kekuasannya
ranjau untuk nelayan
yang pastinya ranjau itu akan terkena pada para nelayan kita... dan yang pasti kita yang maluin sendiri... dengan tajuk berita..
"BOT NELAYAN INDONESIA ANCUR TERKENA RANJAU TNI"
tembak saja
peringatan sekali atau dua kali sampai lebih dari 3 kali, adalah sebuah provokasi, apa boleh buat tembak saja, urusan kalah menang nomer dua, yang penting tegas! hiduplah indonesia raya!
SATUKAN VISI....TEGAS THD MALINGSIA
Kalo SBY tdk Bisa memulihkan hrg diri bangsa terutama tdh Malingsia, ga usah dipilih... TNI AL,kami di belakangmu, hajar pelanggar batas, jgn takut dipecat !!!
Pulihkan Harga diri NKRI !!!
ROE
ROE harus dibuat tapi bagaimana penerapannya. Kami kurang jelas ROE ini berlaku setingkat taktis saja atau pada tataran yang lebih tinggi. Terus bagaimana referensi di atasnya. panglima TNI akan baca ini juga atau hanya komandan lapangan..MOhon jawabannya
makasih
Jawaban ROE
trima kasih commennya mencoba menjawab ROE/Rule of Enggament adalah direktif Komando Atas yang menyangkut kebijakan dan pembatasan bagi Komando-komando Bawah di lapangan dalam mengambil inisiatif tindakan pada setiap pelibatan. Sebagai direktif kebijakan, ROE merupakan implementasi keputusan-keputusan strategik Komando Atas sekaligus merupakan mekanisme pengendalian terhadap aksi dan tindakan para Komando Bawah di lapangan. ROE sebagai direktif tertulis, memuat indikasi, petunjuk tindakan dan pembatasan tindakan para pemegang Komando di lapangan pada setiap pelibatan yang dihadapinya.
Ditinjau dari sifatnya, ROE dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu bersifat tetap (standing) dan yang bersifat khusus (particular).
Aturan Pelibatan yang bersifat tetap meliputi semua instruksi yang berkaitan dengan aturan tentang hak bela diri unsur dalam menghadapi ancaman. Dengan adanya perkembangan teknologi kesenjataan khususnya peluru kendali, maka ROE yang bersifat tetap, memuat petunjuk-petunjuk praktis menyangkut aksi apa saja yang diperbolehkan dalam menghadapi Niat Permusuhan (Hostile Intent) maupun Tindakan Permusuhan (Hostile Act).
ROE yang bersifat khusus lebih merupakan instruksi pengendalian dari Komando Atas, yang harus dimutakhirkan mengikuti perkembangan situasi konflik di lapangan.
ROE yg di pakai dilapangan adalah yang bersifat tetap. Banyak referensi referensi yg mendasarinya diantaranya.
Undang-undang No 3 Th 2002 Tentang Pertahanan Negara
Undang-undang No 34 Th 2004 Tentang TNI
Undang-undang No 5 Th 1983 Tentang ZEE Indonesia
Surat keputusan Pangab nomor : Skep / 607 / VIII / 1989. tanggal 24 Agustus 1989 Tentang Petunjuk Operasi tentang Aturan Pelibatan Satuan Operasional ABRI Pada Masa Damai. dan lain -lain
Panglima TNI akan membaca dan mengetahui tentang ROE ini,,kebetulan ROE Ambalat juga beliau yang menandatangi waktu panglima tninya Jendral endriartono dan kebetulan penulis ikut terlibat dalam penulisannya,,,permasalahannya adalah untuk menghadapi hostile intent maupun hostile act kita tidak diijinkan untuk membuka tembakan terlebih dahulu?????
demikian yang bisa saya sampaikan.
trima kasih
percuma ROE..
ya itu maksud saya mas. Sampai sebatas mana otorisasi buka tembakan akan diberlakukan?? Apakah harus menunggu kita ditembak duluan???
Saya hanya berimaginasi bagaimana seandainya Kapal selam kita yang bergerak independen dan dalam teorinya sulit berkomunikasi dengan pangkalan (kecuali rela untuk dideteksi pengindera lawan), mengalami hostile intent dari kapal selam lawan yang masuk di laut aru atau banda..Memang tahapan eskalasi harus diperhitungkan dengan matang. Tapi kalo mereke sudah bolak bolik dan terang terangan masuk di wilayah kita tanpa memandang sebelah mata..Sepertinya perlu kita "cium" sedikit dengan SUT kita bagaimana dasar hukumnya. Saya pikir Mas bisa bantu lagi pencerahannya. Thanks
Bukan percuma, ROE perlu strata Hukum yg lebih tinggi
Trima kasih mas commennya memang itulah yg kita hadapi sekarang tidak tegasnya ROE yang kita miliki khusunya dalam menghadapi surgical strike atau sejenisnya, atau mungkin serangan pelecehan TNI belum siap menghadapi itu. Buktinya apa? Lihat saja, TNI belum ada aturan pelibatan soal itu. Aturan pelibatan yang ada pun aturan pelibatan di masa damai tidak tegas. Apa-apa lapor ke komando atas dan koordinasi ke satuan samping. Contoh lain selain yg disebutkan mas adalah , apa tindakan unsur-unsur TNI AL bila hadapi tindakan pelecehan oleh Malaysia di Ambalat? Apa tindakan TNI AU bila kasus Bawean Juli 2003 terulang kembali? Sudahkah kita bersiap dengan skenario itu? Hal demikian tantangan yang kita hadapi di lapangan sehari-hari.
Sedemikian pentingnya aturan ini juga disebabkan adanya klausul internasional yang menyatakan bahwa suatu kapal perang merupakan perwakilan negara yang berdaulat penuh.Klausul ini tentunya juga berlaku untuk kapal perang Indonesia (KRI). Dalam semua kondisi, terutama pada keadaan darurat, Komandan KRI dihadapkan pada situasi sulit yang membutuhkan keputusan segera. Kecepatan datangnya keputusan yang diharapkan seringkali terbentur kendala sarana komunikasi antara Komandan KRI di tengah laut dengan Komando Atas yang berada jauh di luar daerah operasi. Oleh sebab itu Aturan Pelibatan juga seharus-nya memberikan kejelasan tindakan yang harus dilakukan di lapangan, berikut resiko yang harus ditanggung. Tindakan tersebut harus benar secara operasional dan juga harus didukung sepenuhnya melalui pemberian wewenang oleh Pemerintah. Secara hukum, tindakan tersebut harus dilindungi, sehingga tidak terjadi keraguan yang dapat saja malah berbalik menjadi musibah untuk kapal sendiri.
Situasi kritis seperti pada mas jelaskan diatas membutuhkan aturan yang jelas dengan payung politik yang kuat. Seharusnya Aturan Pelibatan ini juga seharusnya dapat diakomodasi di dalam UU Darurat karena menyangkut kedaulatan negara yang dipertahankan oleh TNI AL. TNI AL memandang bahwa UU Darurat masih cenderung membahas situasi darurat yang terjadi di darat, oleh karenanya perlu diperbaiki agar dapat diaplikasikan di laut, dengan memperhatikan ketentuan hukum internasional.
Menghadapi ancaman Kapal Selam mengalami hostile intent dari kapal selam lawan yang masuk di laut aru atau banda Niat permusuhan kapal selam tsb dapat diidentifikasi antara lain dari hasil deteksi olah gerak yang mencurigakan dan dapat membahayakan mendadak serta berusaha menempati posisi pada jarak tembak senjatanya. Aksi yang dilakukan adalah mencoba untuk menghindar dan memberikan peringatan melalui komunikasi dan granat tangan. Apabila peringatan ini tidak dihiraukan dan pada akhirnya kapal selam tersebut menyerang, maka akan dilaksanakan serangan balasan. Jika akibat serangan balasan tersebut, kapal selam rusak dan terpaksa muncul ke permukaan, maka awak kapalnya perlu diberi pertolongan sepanjang tidak membahayakan kapal sendiri (KRI). Nah kalo kita di serang dulu dan hancur ya jadi pahlawan krn kita tdk boleh nembak duluan.
Selama ini sebenarnya beberapa KRI pernah mendapat beberapa kali kontak kapal selam dari negara tertentu yang memasuki perairan Indonesia. Meskipun sudah dilaksanakan tindakan sesuai Aturan Pelibatan, namun kapal selam tersebut tetap tidak mau muncul ke permukaan. Para Komandan KRI yang terlibat langsung pada saat kejadian, tidak dapat melanjutkan kepada tindakan kekerasan karena hingga kini Aturan Pelibatan belum mendapat legalisasi hukum pada strata yang lebih tinggi dari TNI AL. Demikian juga situasinya pada saat KRI mendapat kontak permukaan .
Trima kasih kita juga mengharapkan adanya perubahan pada ROE kita agar bangsa dan negara kita tidak di lecehkan oleh negara lain.
Demikian jawaban saya apabila belum puas krn saya bukan alat pemuas
Best regard
tentukan musuhnya dan desentralisasin keputusan
ya mas, makasih.
Saya harap nanti mas kalo nembak duluan gak disalahkan mungkin perlu di wanti wanti anak buah untuk siapkan dokumentasi setiap saat. Atasan bisanya menyalahkan tanpa perhatikan kondisi sekitarnya. Semoga saja kalo ada kejadian kontak begini kita bisa menang di meja diplomatik sekalian di lapangan. Amin
Salaaaam
laut teritorial
tanya mas, bukannya kita memiliki kedaultan sendiri dalam laut teritorial kita, bahkan dalam unclos kan jelas bahwa kapal selam yang memasuki wilayah teritori suatu negara wajib menunjukkan kehadiran sebagai hak lintas damai pun sama halnya dengan kapal induk atau kapal2 perang lainnya. jadi mereka harus tunduk dengan peraturan kita pun unclos. nah jika tidak, kan dapat dianggap tidak melakukan lintas damai. trus apakah ROE ini msh berlaku? karna situasinya darurat gt.tlg penjelasannya dan tlg koreksi jika saya salah
ROE
masalahnya kita tidak ada informasi tentang detail dari ROE daerah Ambalat ini, sepatutnya sih bukan "Fire only when you fire upon" tetapi karena situasinya sedikit berbeda "dikatakam aman, tidak....kalau dikatakan perang, juga tidak" maka ROEnya ya di adjust saja.....Radio Warning. Signal Warning. Tembakan peringatan. lalu "buka" deh......kalau mereka JUAL ya kita wajib BELI. itu yang dinamakan menjaga kedaulatan dengan harga diri dan jiwa Ksatria.
diplomasi
serem2 amat komennya :)
kl saya sih gak terlalu mempermasalahkan kl cuma lewat tanpa permisi dulu. Yang penting sih kita udah melaksanakan sesuai prosedur yang ada. Itu memang gaya malaysia kl lagi "usil". Sebagai negara bertetangga wajar kl "usil" dikit. Bisalah kita akrab dikit sama negara tetangga kita itu :) Jangan karena masalah seperti itu jadi rame. Tapi bukan berarti mengurangi patroli di batas terluar kita.
Bukan berarti saya gak cinta tanah air. Namun kita juga perlu berhitung dengan cermat. Apakah karena wilayah Ambalat kita harus pertahankan sampai perang yang memakan biaya yang tidak sedikit? Aspek ekonomis juga harus kita pertimbangkan dengan matang. Lebih baik kita mengambil jalur diplomasi. Namun dengan patroli yg terus siaga.
Kita perlu meniru Amerika yg memperhitungkan dengan cermat segala aspek termasuk aspek ekonomis saat memutuskan untuk perang. Bukan hanya harga diri bangsa. Jadi kita harus berfikir multi dimensional (doktrinnya masih ada gak ya?) :P
JAYA INDONESIAKU
ambalat ADALAH SAH pnya INDONESIA,,,,
klo berkli2x d Langgar oleh Malysia,,,
knp kpalny gk d tmbak aj biar gk brni msk lgi,,,
Kan kta pny Hkm Kelautn yg apbla d lnggar ad sksinya,,,
JAYA INDONESIAKU MAJULAH ANGKATAN LAUTKU,,,,