Oleh: Mayor (Inf) Agus Bhakti, Anggota Dewan Penasehat Harian TANDEF
Organisasi Papua Merdeka
Pada awalnya OPM terdiri dari 2 faksi utama :
- Faksi Aser Demotekay pada tahun 1963 di Jayapura yang menempuh jalan kooperatif dengan pemerintah Indonesia dengan menyampaikan pesan-pesan spiritual gerakan “Cargo” yang intinya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menyerahkan kemerdekaan sesuai janji tanah dan janji leluhur. Secara umum kultus kargo berarti semua gerakan yang mendambakan kedatangan kekayaan baik materi maupun rohani dengan cara apa pun walaupun caranya tidak memenuhi pandangan kriteria modern. 1
- Faksi Terianus Aronggear pada tahun 1964 di Manokwari, membentuk Organisasi Perjuangan Menuju Kemerdekaan Negara Papua Barat yang kemudian lebih dikenal dengan nama OPM. Terianus Aronggear menyusun suatu dokumen perjuangan yang semula akan diselundupkan ke Markas PBB di New York untuk mempertanyakan tentang status Papua dan meminta meninjau kembali persetujuan New York 15 Agustus 1962. Namun belum sempat dokumen itu diselundupkan, Terianus Aronggear ditangkap di Biak pada tanggal 12 Mei 1965 disusul jaringan bawah tanah yang ada dalam wadah organisasi yang dibentuknya. Setelah Terianus Aronggera dan kawan-kawannya tertangkap maka Permenas Ferry Awom dan kawan-kawannya melakukan suatu pemberontakan bersenjata di Manokwari secara besar-besaran dengan mulai menyerang kaserme/asrama militer di Arfai pada tanggal 28 Juli 1965. Kegiatan pemberontakan yang dilakukan OPM itu menimbulkan berbagai gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah Papua.
Dalam perjuangannya OPM memiliki strategi yang menggunakan dua bentuk metode perjuangan, yaitu :
- Front Bersenjata, yang menamakan diri TAPENAL/TPN (Tentara Pembebasan Nasional), sering juga disebut TPN/OPM dengan tokoh-tokohnya Mathias Wenda, Hans Uri Yuweni, Kelly Kwalik, Tadius Yogi, Bernadus Mawen dan lain-lain, masing-masing memiliki daerah/wilayah sesuai kelompoknya, dikenal dengan Kodap (Komando Daerah Perang). Walaupun secara organisasi mereka masih eksis, tapi tidak ada koordinasi dan rantai komando yang tegas serta faktor usia pemimpinnya yang semakin lanjut tidak dibarengi dengan regenerasi kepemimpinan sehingga keberadaan mereka ini hanya dimanfaatkan sebagai simbol perjuangan saja.
- Front Politik, menempuh perjuangan melalui jalur politik dan diplomasi, selalu berupaya menginternasionalisasikan isu Papua dengan mengangkat isu hak-hak adat, pelanggaran HAM aparat keamanan dan pelurusan sejarah tentang Pepera 1969, Perjanjian New York 1962 dan Resolusi PBB No 2504
Melalui temuan peneliti Universitas Cenderawasih S.A Patty terungkap bahwa OPM dalam menggerakkan perlawanan rakyat hanya menggunakan “janji-janji muluk” kepada rakyat pedesaan. Ini menunjukkan bahwa salah satu strategi pimpinan OPM adalah memanfaatkan aspirasi-aspirasi kemakmuran dan keselamatan dalam mitos-mitos kargoisme untuk menarik hati rakyat. Kelemahan dari strategi kargoistik adalah sifat mistik dan gaib dari proses kemerdekaan dan kemakmuran yang ingin dicapai. Meskipun efektif untuk menarik minat rakyat di pedesaan, pendekatan ini hanya menjadi afirmasi bagi mitos-mitos orang Papua tentang jaman milenia baru.2 Kerusuhan di Merauke tahun 2000-2001 tercipta dengan mendatangkan masyarakat pedalaman dan membagi-bagikan nama, alamat rumah milik warga (pendatang) di kota yang disampaikan bahwa rumah dalam alamat tersebut adalah hak adat yang bisa diambil alih. Rakyat tidak didorong untuk memperoleh pemahaman baru untuk menerima suatu perjuangan politik yang terprogram dan pencapaian politik secara bertahap dalam perjuangan jangka panjang. Hasilnya dapat diprediksi, ketika rakyat tidak mendapatkan apa yang diiming-imingi maka situasi akan berbalik. Dengan demikian dapat dimengerti mengapa beberapa aktivis hari ini menjadi aktivis OPM lalu karena hal tertentu pada hari berikutnya kembali ke kota dan ikut program pemerintah. Hal sebaliknya juga “dengan mudah” dapat terjadi.
Kompleksitas Permasalahan
- Ras Melanesia, Tuntutan Hak Adat dan Pengelolaan SDA
Pada Deklarasi rakyat Papua 1 Desember 2008, ada upaya menciptakan konflik rasial di Papua, antara penduduk asli dan pendatang, berkaitan dengan maraknya penonjolan jati diri ras melanesia dibenturkan dengan ras-ras lain di Indonesia. Upaya menciptakan konflik rasial tersebut nampaknya telah diatur secara sistematis, dapat dilihat dari munculnya bentuk-bentuk Perda yang sangat rasial di Papua dan penerbitan buku yang membangkitkan fanatisme rasial sebagai ras Melanesia.3 Skenario konflik tersebut bila dibiarkan akan mencapai taraf serius karena didalamnya mengandung dimensi mempertentangkan etnis pendatang dan Papua dalam pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, kepemilikan tanah, dan penegakan hukum, sehingga dibutuhkan upaya penyelesaian secara komprehensif.
Selain isu ras, masalah seputar adat juga dimanfaatkan untuk membangkitkan fanatisme ke-Papua-an. Hukum adat adalah keseluruhan norma yang berlaku pada masyarakat, ditetapkan oleh penguasa masyarakat, muncul dari rasa keadilan masyarakat dan ditaati dengan penuh keyakinan oleh masyarakat serta untuk kesejahteraan masyarakat. Hak ulayat memberikan wewenang untuk mengambil manfaat dari tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya, ketika orang Iuar memanfaatkannya harus mendapatkan izin dari penguasa adat dan memberikan kompensasi sesuai adat yang berlaku. Tapi karena kedudukannya bersifat longgar, maka pada prakteknya hukum adat sering dilaksanakan dengan tidak konsekuen. Banyak keluhan dari Pemda, investor dan pengguna lahan lainnya dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan.tuntutan ganti rugi atas hak ulayat dalam jumlah yang terlalu besar, ini justru akan menghambat proses pembangunan yang bertujuan untuk membangun wilayah Papua dari ketertinggalan yang ada. Lahan yang produktif akan bermasalah ketika dikelola karena dibenturkan dengan tuntutan ganti rugi yang tinggi atau dituding merampas lahan berburu masyarakat lokal (tanpa bisa menjawab sampai kapan orang Papua hanya mengandalkan hidup dari berburu). Permasalahan ini akan menjadi kompleks dan rumit ketika dipicu oleh suatu kepentingan yang ingin memecah belah keutuhan NKRI yang dilakukan oleh OPM dengan menggunakan perahu adat sebagai sarana untuk memfasilitasi misi tersebut. Perkembangan saat ini, isu Papua mulai melebarkan permasalahan untuk menyentuh kekuatan asing dengan diserukannya tuntutan peninjauan ulang kontrak karya antara Pemerintah RI dan PT. Freeport Indonesia. Freeport yang dianggap sebagai perusak, perampok, pengeruk kekayaan tapi juga digunakan sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan. Para tokoh separatis memahami bahwa berurusan dengan Freeport akan membenturkan diri dengan kekuatan yang berkuasa di dunia saat ini. Begitu kepentingan AS terusik, merekapun menyadari bahwa mereka tidak akan bisa menghadapi reaksi dari negara asing ini dalam melindungi kepentingannya. Tuntutan yang begitu gencar seputar masalah Freeport hanya akan menggiring RI kepada posisi yang dilematis. Dalam posisi yang tidak menguntungkan tersebut, akan semakin keras suara OPM meneriakkan tuntutan lepas dari NKRI.
- Lobby Internasional dan Kepentingan asing
Ketika di satu sisi, OPM dengan gencar mempermasalahkan Freeport tapi di sisi lain kedatangan anggota kongres AS pada tanggal 27 November 2007 disambut bak Dewi Malaikat Penolong. Latar belakang kedatangan Eny Faleomavaega adalah salah satu contoh dari sekian banyak upaya lobby Internasional yang dilakukan agar OPM untuk mendapat perhatian dunia. Aksi pengerahan massa yang disiapkan dengan menyerukan tuntutan separatis pada kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan OPM. Dalam kunjungan ke beberapa wilayah di Papua, tuntutan-tuntutan yang disuarakan tidak mendapat tanggapan dari anggota kongres AS yang berkunjung. Eny Faleomavaega tampaknya kecewa karena situasi dan kondisi di Papua tidak seperti yang ia dengar dari laporan yang selama ini didapat dari OPM. Lobby-lobby lain di luar negeri banyak dilakukan, sebut saja IPWP (International Parliamenmetary for West Papua), Free West Papua Campaign di Inggris, beberapa kali pelaksanaan kongres dan dialog sepihak di Vanuatu, pelaporan isu Papua ke badan gereja dan kantor HAM di Jerman dan lain-lain. Memang upaya lobby internasional ini disiapkan secara sistematis karena OPM menyadari bahwa sangat mustahil akan bisa mencapai tujuannya apabila tidak didukung oleh dunia Internasional. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah benar ada kepentingan asing terhadap Papua ?
Jika ada yang menyatakan bahwa kita paranoid terhadap kepentingan asing di Papua, kita harus menyepakati bahwa kalaupun tidak ada kepentingan asing tersebut tapi pada levelitas tertentu kepentingan asing itu akan terseret dalam dimensi kepentingan masing-masing baik secara lokal Papua maupun nasional Indonesia. Tapi marilah belajar dari pengalaman buruk lepasnya Timor-Timur. Tentunya kita tidak ingin menjadi keledai yang jatuh ke dalam lubang yang sama untuk kali yang kedua. Dunia mengetahui bahwa Papua kaya akan SDA. Kepentingan yang mensponsori Timor Timur lepas dari NKRI jelas membidik celah Timor yang banyak memiliki kandungan minyak bumi. Untuk Papua, tanda-tanda telah terlihat nyata, banyak pihak begitu gencar mengekspos berita tanpa fakta mengenai penindasan yang dialami oleh para aktivis separatisme Papua. Bahkan beberapa elemen masyarakat Australia menuduh telah terjadi pelanggaran HAM berat genosida di Papua. Ini adalah suatu tuduhan sekaligus pembunuhan terhadap karakter bangsa, yang sangat tidak berdasar. Dengan berbagai tudingan terhadap NKRI maka akan semakin menyudutkan posisi negara dan terekspos ketidakmampuan mengurus permasalahan yang ada, yang selanjutnya membuka lebar pintu gerbang era tutorial dengan bermunculan kelompok-kelompok LSM yang berkecimpung di Papua dengan mengusung isu HAM, demokratisasi dan lingkungan hidup di luar sebagai pembungkus kepentingan asing di dalamnya. Dan dalam upaya internasionalisasi isu Papua ini, OPM sangat terbantu dengan banyaknya kehadiran kelompok-kelompok LSM ini.
- Pelanggaran HAM dan isu Genosida
Perlu kearifan semua pihak yang terkait dalam membahas masalah pelanggaran HAM ini. Muridan Widjoyo peneliti dari LIPI menekankan dua hal masalah pemahaman tentang siklus kekerasan di Papua dan pentingnya memahami pelaku kekerasan non-negara di Papua. Pertama, pemahaman tentang kualitas dan intensitas kekerasan di Papua lebih didominasi oleh mitos kekerasan yang ditandai dengan angka korban yang dibesar-besarkan,sehinga mendorong orang untuk mengangkat isu genosida. Para aktivis bahkan peneliti biasanya mengutip minimal 100.000 orang Papua sudah dibunuh dari 1963-2005. Angka ini, yang sebetulnya dianggap moderat tetapi mereka sendiri merasa sangat sulit dibuktikan. Kedua, kekerasan di Papua terus menerus berlangsung karena selain pelaku dari aktor negara, juga dari aktor non-negara. Keduanya perlu dipahami perannya secara kritis. Tidak hanya kekerasan aktor negara yang perlu dibahas, tetapi juga kekerasan aktor non-negara yang perlu ditanggapi. 4
Pelanggaran HAM di Papua semakin menjadi perhatian para aktivis LSM di dunia, terlebih diluncurkannya isu genosida dipraktekkan di Papua. Peter King, sebagai koordinator pengamat masalah Papua di Sydney University, mengklaim bahwa berbagai kejadian sejak berkuasanya Indonesia di Papua pada 1963 hingga sekarang ini menjadi bukti praktik genosida. Dia menyebut contoh-contoh operasi militer yang diikuti dengan pembunuhan dalam skala besar, praktik rasisme dan diskriminasi yang memarjinalisasi orang Papua, serta transmigrasi dan migrasi spontan yang mengambil alih lahan, kesempatan kerja, dan sumber daya alam orang asli Papua, bahkan program KB dan merebaknya HIV/AIDS di Papua juga dimasukkan sebagai bukti adanya genosida. Pendapat Peter King ini ditentang oleh Ed Aspinall, seorang ahli tentang gerakan mahasiswa Indonesia dan akhir-akhir ini banyak menulis tentang Aceh dan pengalaman penelitiannya di Indonesia jauh lebih banyak dan tidak terbatas di Papua saja. Dalam praktek genosida, salah satu syarat yang mutlak harus ada yaitu adanya keinginan atau niat. King dikritik telah menerima sepenuhnya pemahaman versi kalangan aktivis Papua merdeka sehingga gagal menempatkan masalah-masalah dan peristiwa di Papua di dalam konteks yang lebih luas. Aspinall mengingatkan bahwa jenis-jenis kekerasan seperti yang terjadi di Papua juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia. Lalu, apakah kejadian di daerah lain itu dapat juga disebut sebagai bukti genocide ? Belakangan diketahui bahwa, King hanya bersumber pada sumber data yang menyangkut intensitas dan ekstensitas kekerasan yang secara sepihak dikutipnya dari kalangan aktivis yang berkunjung ke Australia atau yang ditemuinya di Jakarta atau di tempat lain seperti Belanda. Dia tidak pernah langsung berada di Papua untuk mengumpulkan data tersebut.
Dan yang terpenting adalah, tuntutan keadilan HAM adalah milik semua insan manusia, siapapun dia tanpa terkecuali termasuk TNI/Polri. Dan setiap penuntutan keadilan atas pelanggaran HAM seyogyanya dilakukan atas dasar komitmen untuk menjamin tidak terjadi/terulang kembali pelanggaran yang pernah dilakukan. Bukan dijadikan komoditi untuk kepentingan politik apalagi memecah belah integritas bangsa. Seperti yang kita ketahui, data-data dalam setiap laporan/informasi yang disampaikan oleh OPM memang jelas bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas RI di mata dunia Internasional sehingga sangat wajar apabila terlalu berlebihan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Otsus, Membangun Papua dalam Bingkai NKRI
Upaya melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah secara nyata telah diawali dengan terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan dalam UU ini memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri. Namun ruang yang disediakan oleh UU No. 22 Tahun 1999 dianggap masih belum mampu mengakomodasikan kekhasan budaya dan adat istiadat tersebut ke dalam pengelolaan pemerintahan maupun pembangunan di wilayah Papua. Masih bermunculan tuntutan yang kuat dari berbagai kalangan, khususnya dari masyarakat Papua sendiri, untuk mengembangkan kekhasan budayanya tersebut dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui suatu kebijakan pada tingkat nasional yang bersifat khusus. Pada masa pemerintahan Presiden Gusdur, bendera Bintang Kejora diijinkan untuk dikibarkan diiringi dengan lagu “Hai, Tanahku Papua”, namun dalam kapasitas sebagaimana anggapan bahwa lambang-lambang tersebut sebagai representasi kultural rakyat Papua. Hal ini menjadi pemicu masalah, karena Bintang Kejora dan Hai, Tanahku Papua sudah terlanjur digunakan dan ditempatkan sebagai simbol kedaulatan ketimbang simbol budaya. Angin segar yang diberikan menjadi euforia kebebasan dan berkembang menjadi tuntutan merdeka. Di tengah gelombang tuntutan merdeka maka ditawarkanlah opsi Otonomi Khusus yang selain diharapkan dapat meredam tuntutan masyarakat akan kebebasan dan kemerdekaan, opsi ini juga diharapkan dapat mengakomodasi keinginan mendasar masyarakat Papua. Aspirasi dan tuntutan yang berkembang direspon oleh Pemerintah dengan terbitnya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dengan adanya Otsus bagi provinsi Papua melalui payung hukum UU No 21 tahun 2001 telah memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi Papua untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia. Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil adat, agama dan kaum perempuan. Secara garis besar terdapat 4 hal mendasar di dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yaitu :
- Pengaturan kewenangan antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
- Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
- Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan bercirikan:
- Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama dan kaum perempuan.
- Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya.
- Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
- Pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
Adalah sangat tidak adil apabila UU Otsus yang sedemikian rupa disusun dan dirancang hanya menjadi sekedar tulisan di atas kertas tidak dimanfaatkan secara optimal, padahal rakyat Papua menaruh harapan yang begitu besar mengejar ketertinggalan mereka dengan saudara-saudara sebangsa yang ada di Indonesia bagian barat. Harapan kita semua bahwa semua komponen masyarakat Papua mempunyai komitmen dan kesatuan pandangan bahwa Otsus bagi Papua merupakan jalan keluar yang terbaik dalam menjawab permasalahan yang terjadi selama ini. Evaluasi terhadap pelaksanaan otsus di Papua memang sudah menjadi keharusan. Seandainya semua pihak sudah berkomitmen untuk menjawab tantangan bagi Papua agar tetap dalam bingkai NKRI, tentunya Otonomi Khusus merupakan jawaban untuk mengakhiri segala permasalahan yang ada di Papua.
Penutup
Tentunya kita tidak ingin mimpi buruk terpecah belahnya NKRI menjadi kenyataan. Kasus Timor Timur seharusnya bisa kita jadikan pelajaran, sebuah contoh ketidakmampuan dalam mengatur wilayah yang termasuk dalam kedaulatannya dan kegagalan diplomasi di dunia internasional. Ancaman terbesar disintegrasi bangsa saat ini adalah permasalahan Papua. Namun, seringkali kita mengabaikan perhatian atau kalau tidak ingin dikatakan demikian, perhatian yang diberikan tidak tertata dengan baik. Diplomasi internasional untuk meyakinkan dunia Internasional tentang status Papua harus terus dilaksanakan. Termasuk arus kepentingan yang masuk dan pembentukan opini yang kontra produktif harus dibendung dari mulai level lokal, nasional dan internasional. Dengan demikian, pembangunan Papua dalam kerangka otsus akan bisa dilaksanakan secara optimal.
Kita yakini bahwa masalah Papua adalah masalah internal bangsa ini. Dari perspektif manapun, Papua tetap merupakan bagian integral yang sah dari NKRI. Marilah kita sama-sama mendukung kemajuan Papua dalam kerangka Otsus sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Catatan Kaki & Referensi:
1 Brian May, 1978, "The United Nations fiasco".
2 S.A. Patty,“Penduduk Dani Barat dan Pembangunan”1994.
3 Sendius Wonda, “Tenggelamnya Ras Melanesia” 2006.
4 Seminar "Conflict, Violence, and Displacement in Papua" oleh (RSC) Oxford, 26 October 2006.
Kebohongan Public oleh OPM/TPN
Mendukung, Berlindung ataupun Bergabung kepada sebuah organisasi yang tidak jelas arahnya dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat serta diakui legalitasnya oleh dunia internasional seperti layaknya OPM di Papua, adalah tindakan paling tidak terpuji sebagai umat manusia yang menunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Membuat sebuah sejarah baru, hanya bisa dilakukan dengan menyempurnakan sejarah lama dan bukan merubahnya.
OPM telah melakukan kebohongan public terhadap saudaranya sendiri, Masyarakat di Papua baik yang asli Papua maupun pendatang yang lahir dan berkarya di Papua tidak pernah ingin merdeka apalagi lepas dari NKRI.
Bagaimana OPM/TPN bisa merasakan pembangunan di Tanah Papua, jika mereka maunya hidup di Hutan dan berpindah-pindah serta menjarah saudaranya yang berada di kampung? Di Negara manapun tidak akan pernah sebuah sekolah dan fasilitas umum akan dibangun di tengah hutan belantara.
Jika seorang anak laki-laki ataupun anak perempuan ingin menikah ( baca : hidup mandiri bersama pilihannya ) yang menjadi syarat utama haruslah mendapat restu orang tuanya, bukan restu dari tetangga ataupun orang yang jauh dan tidak tahu tentang dirinya. Jika restu orang tuanya tidak didapatkan dan dia memaksakan menikah juga maka masalah yang penderitaan yang akan ia terima kemudian.
Kebodohan selaras dengan kemiskinan dan kekafiran
Yang saudara Joko ungkapkan adalah fakta. Fakta ini bila diperdengarkan secara bahasa saudara Joko akan terasa menyakitkan bagi mereka. Ini manusiawi. Tidak ada orang bodoh mau disebut bodoh kecuali dia mau berfikir.
Untuk itu, pertama-tama adalah mengajak OPM dan bakal-bakal OPM untuk belajar dan mau berpikir dengan memanfaatkan anggaran pendidikan yang luar biasa besarnya itu. Jangan lupa, kesadaran berbangsa, bernegara dan bela negara harus masuk dalam kurikulum.
Setelah OPM dan bakal OPM pandai dan mau berpikir, dengan dana pembangunan daerah tertinggal, mereka harus bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan.
Setelah OPM dan bakal OPM sejahtera, mereka mudah-mudahan tidak akan berpikir separatis lagi.
Ada salah satu rekan dari Timor Leste mengatakan, bahwa orang Timor Leste waktu masih ikut Indonesia merasa dirinya pada derajat di bawah orang Indonesia rambut lurus non negroid. Padahal pada kenyataannya RI tidak memperlakukan demikian. Bahkan anak-anak Timtim mendapatkan prioritas putra daerah untuk masuk universitas dan lembaga pendidikan pemerintah. Mungkin ini terjadi juga pada orang Papua.
Dengan bahasa ekstrim saya ingin mengatakan, kalau merasa lebih berbau busuk daripada manusia2 di sekitar kita, ya mandilah yang bersih dan pakai parfum, bukan terus mau memisahkan diri dari manusia dan bergaul dengan kambing.
Obsesi Merdeka yang membawa Penderitaan
Melengkapi comment saya berikut saya lampirkan berita yang diambil dari media massa sebagai pelengkap.
Jenazah Tokoh OPM Belum Dimakamkan karena Kesulitan Dana
Kamis, 02 November 2006 | 13:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jenazah Willem (Wim) Zonggonau, 64 tahun, yang tiba di Jayapura dari Papua Nugini Rabu kemarin hingga siang ini belum dikuburkan. Tokoh Oganinasi Papua Merdeka yang meninggal dalam tur kampanyenya di Sydney, Auastralia, itu masih berada di Padangbulan, Abepura, Kota Jayapura.
Wim meninggal di Rumah Sakit Royal North Shore, Sydney, Australia, pada 2 Oktober 2006 akibat serangan jantung.
Wim mengembara selama 37 tahun ke luar negeri sebagai bentuk protes pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969 lalu.
Pepera menghasilkan sikap rakyat Papua bergabung dalam wilayah Republik Indonesia. Namun, dia menganggap penentuan pendapat itu tak sah, karena tak mewakili seluruh rakyat Papua ketika itu. Tokoh Papua yang tak setuju dengan Pepera lantas membentuk OPM, salah satu tokohnya Wim.
Menurut Yosep Zonggonauw, adik bungsu Wim, pemulangan jenasah kakaknya atas permintaan almarhum semasa hidup yang memohon jika kelak meninggal dikubur di kampong halamannya di Sugapa, Distrik Bibida, Kabupaten Paniai, Papua. "Tapi kami belum tau kapan jenasah ini
akan dimakamkan," katanya, Kamis.
Yosep mengatakan, Wim dibawa ke Papua Nugini karena statusnya sebagai warga negara itu sejak 1969. "Apabila ada biaya secepatnya kami membawa ke Paniai," ujar Yosep.
Wim menyelesaikan studinya di jurusan antropologi Universitas Cenderawasih pada 1967. Almarhum pernah menjadi anggota DPRD Paniai dan Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya. Wim juga sempat menjadi anggota DPR RI melalui utusan daerah nonpartai pada 1960.
Namun pada 1969, Wim keluar dari Papua dan pergi ke Papua Nugini bekerja di Keuskupan Agung Port Moresby. Sebelum meninggal, Wim sempat datang ke Jayapura selama empat bulan.
Kepala Polres Jayapura, Ajun Komisaris Besar Robert Djoenso, telah menyiapkan pengamanan datangnya jenazah Win. Ini untuk membantu kelancaran prosesi pemulangan almarhum.
POLDA Kejar OPM ; Rabu, 11 Februari 2009 ; Ditulis Oleh: Ant/Papos
JAYAPURA (PAPOS) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan delapan orang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) terkait kasus penyerangan Pos Polisi di Tingginambut, Kabupaten Paniai.
Kapolda Papua Irjen Pol Bagus Ekodanto mengemukakan, pihaknya juga sedang mempersiapkan pamflet berisi daftar nama mereka, dan himbauan agar mereka mengembalikan empat pucuk senjata milik Polri yang diambil saat menyerang Pos Polisi awal Januari lalu.
"Pamflet itu dibuat dalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa daerah,"jelas Kapolda Papua seperti dilansir Koran ini dari ANTARA, Selasa (10/2) kemarin, seusai acara coffe morning di Mapolda Papua.
Kapolda yang didampingi Direktur Reskrim Kombes Pol Paulus Waterpauw itu, mengungkapkan bahwa diantara delapan nama itu terdapat pimpinan OPM yakni Goliath Tabuni.
Polri juga tidak akan melakukan penyisiran melainkan tindakan kepolisian dengan terus melibatkan para tokoh agama dan adat setempat dalam penyelidikan yang saat ini dilakukan.
Diakuinya, kedelapan nama itu diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap salah seorang anggota OPM yang berhasil dilumpuhkan saat bentrokan di sekitar Tingginambut.
Saat terjadi bentrok dengan OPM, anggota brimob berhasil menembak Yandenak Wonda, anggota OPM yang ikut menyerang pos polisi Tingginambut.
"Memang saat penyerangan, Goliath tidak memimpin langsung melainkan melalui salah seorang anak buahnya," tambah Dir Reskrim Kombes Pol Paulus Waterpauw.(ant/nas)
# Semoga ini dapat membuka mata hati saudara-saudaraku yang di tinggal Papua, agar lebih realitis dan gunakan akal sehat ketika menentukan sebuah pilihan #
Ingatlah bahwa OPM/TPN adalah sebuah Organisasi yang penuh dengan Obsesi yang akan membawa Penderitaan. JANGAN SALAH MELANGKAH SAUDARAKU..... !
"Faksi Terianus Aronggear
"Faksi Terianus Aronggear pada tahun 1964 di Manokwari, membentuk Organisasi Perjuangan Menuju Kemerdekaan Negara Papua Barat yang kemudian lebih dikenal dengan nama OPM. Terianus Aronggear menyusun suatu dokumen perjuangan yang semula akan diselundupkan ke Markas PBB di New York untuk mempertanyakan tentang status Papua dan meminta meninjau kembali persetujuan New York 15 Agustus 1962. Namun belum sempat dokumen itu diselundupkan, Terianus Aronggear ditangkap di Biak pada tanggal 12 Mei 1965 disusul jaringan bawah tanah yang ada dalam wadah organisasi yang dibentuknya."
Thanks for the information
Obsesi Segelintir Oknum yg Mengatas-namakan ‘Rakyat Papua’
Saudaraku masyarakat Papua, jangan biarkan dirimu diprovokasi dengan tawaran iming-iming semu serta fitnah2 hanya untuk memuluskan obsesi segelintir oknum yang mengatas-namakan ‘rakyat Papua’. Mari bersama2 berjuang untuk kemajuan & kesejahteraan. Mari segenap komponen bangsa mendukung pembangunan, kemajuan & kesejahteraan masyarakat Papua dalam segala aspek kehidupan sebagai bagian integral dari kerangka NKRI.
Ijinkan kami mengutip kembali apa yg disampaikan oleh Sdr. Joko :
“Bagaimana OPM/TPN bisa merasakan pembangunan di Tanah Papua, jika mereka maunya hidup di Hutan dan berpindah-pindah serta menjarah saudaranya yang berada di kampung?” #Mari Berpikir Jernih!#