Kapal Patroli BC. 20003 milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau telah berhasil menegah KLM. FUNGKA SEJAHTERA di Perairan Pulau Mapor Kepulauan Riau pada hari Rabu 18 November 2009 pukul 04.00 WIB pada koordinat 01o-07’-00” U/ 105o-35’-10” T. KLM. FUNGKA SEJAHTERA yang bermuatan kurang lebih 3.000 karung @ 25kg Ammonium Nitrate diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi :
“ Setiap orang yang:
a. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
KLM. FUNGKA SEJAHTERA saat ini diamankan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun bersama dengan 16 orang awak kapalnya. Kasus ini dalam proses penyidikan oleh Tim Penyidik Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kep. Riau. Sampai saat ini Penyidik telah menetapkan seorang tersangka yaitu nakhoda kapal dengan inisial NH, sedangkan 15 orang lain masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Ammonium Nitrate ini dimuat di Pasir Gudang Malaysia dan menurut pengakuan Nakhoda kapal akan dibawa ke Pulau Selayar Sulawesi Selatan untuk dijual sebagai pupuk tanaman.
Modus operandi yang digunakan dalam penyelundupan pupuk ini adalah mengangkut barang tanpa dilengkapi dokumen pelindung seperti manifes, serta pengemasan ulang dengan tujuan menyamarkan kemasan dengan kemasan untuk komoditi pupuk, sehingga jenis kemasan aslinya berbeda dengan kemasan luar. Merk komoditi dan pemasok barang dalam kemasan luar bermerk "Grande-paroisse-S.A ATO dengan kandungan Ammonium Nitrate 34,5%N. sedangkan kemasan dalam bermerk GPN Minning France dengan kandungan Ammonium Nitrate 25 kg Net dengan kode labelling "Oxidizier grade 5-1". Selain itu kapal juga berlayar melalui jalur laut lepas dengan kondisi laut yang ekstrem untuk menghindari patroli laut Bea Cukai.
Ammonium Nitrate merupakan salah satu bahan peledak berbahaya. Menurut Keputusan Presiden Rl No. 14 Tahun 1997 jo Kep Presiden Rl No 86 Tahun 1994 jo Keppres Rl No. 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak, pengadaan Ammonium Nitrate harus seizin Kepolisian RI. Penyalahgunaan Ammonium Nitrate berpotensi untuk mengganggu pertahanan dan keamanan NKRI, misalnya digunakan untuk bom yang disalahgunakan untuk mengganggu ketertiban masyarakat.
Keberhasilan patroli laut Bea dan Cukai ini patut mendapatkan apresiasi mengingat selain upaya penegakan hukum kepabeanan dan cukai, Ditjen Bea dan Cukai juga turut serta menangkal ancaman yang mengganggu kedaulatan NKRI dengan menjaga perbatasan utamanya wilayah perairan yang sangat luas.
Dokumentasi Foto:
Klik untuk memperbesar gambat
nb: foto warna kuning kemasan luar, warna putih kemasan dalam
Recent comments
4 days 20 hours ago
1 week 3 days ago
2 weeks 3 days ago
2 weeks 3 days ago
2 weeks 5 days ago
3 weeks 1 day ago
3 weeks 5 days ago
4 weeks 2 days ago
5 weeks 1 day ago
5 weeks 3 days ago