Oleh: Letkol Laut (P) Rudhi Aviantara, Anggota Dewan Penasehat Harian TANDEF
1. Latar Belakang
Peristiwa 12 November 1991 di Dilli Timor Timur (Timtim) atau peristiwa Santa Cruz adalah kerusuhan yang terjadi antara kelompok anti integrasi dengan aparat keamanan di tempat pemakaman Santa Cruz Dilli Timtim. Kelompok anti integrasi selesai melaksanakan misa di gereja Motael Dilli dilanjutkan demonstrasi yang anarkhis menuntut referendum. Dalam kerusuhan tersebut tidak hanya mengakibatkan korban pihak sipil tetapi juga dari personel TNI.
Peristiwa ini merupakan peluang bagi kelompok anti integrasi di Portugal untuk melakukan provokasi politik yang didukung oleh pemerintah Portugal. Kelompok ini menggunakan sebuah kapal ferry yaitu Lusitania Expresso berbendera Portugal yang berlayar dari Lisabon Portugal menuju Dilli Timtim untuk mencari dukungan dan menarik perhatian dunia Internasional dengan misi mengadakan tabur bunga di tempat pemakaman Santa Cruz Dilli.
Salah satu bentuk respon dari pemerintah Indonesia untuk meredam misi provokasi adalah membentuk Satuan Tugas Aru Jaya (Satgas Aru Jaya) yang mempunyai tugas pokok untuk mencegah dan mengusir ferry Lusitania Expresso yang akan melaksanakan ziarah ke tempat pemakaman Santa Cruz Timor Timur.
2. Analisis dan Kronologis Kejadian.
Sebelum membahas analisis penghadangan / pengusiran terhadap ferry Lusitania Expresso, maka terlebih dahulu akan diuraikan kronologis langkah – langkah yang dilaksanakan oleh pemerintah RI/TNI dan TNI AL mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran.
a. Kronologis
Kapal Lusitania Expresso:
1) 23 Januari 1992 berangkat dari Lisabon Portugal
2) 24 Februari 1992 berangkat dari Colombo Srilanka.
3) 8 Maret 1992 tiba di Darwin Australia.
4) 9 Maret 1992 berangkat dari Darwin menuju Dilli.
5) 11 Maret 1992 jam 0600 WITA, meninggalkan perairan Indonesia.
Pemerintah RI / TNI / TNI AL:
1) 17 Februari 1992 Armada Timur (Armatim) mengerahkan beberapa kapal perang untuk menghalau gerakan Lusitania Expresso.
2) 6 Maret 1992 jam 14.28 WITA Pesud Nomad P – 802 mendeteksi Lusitania Expresso pada posisi 11º 52’ S - 122º 07’ T dengan haluan 110 menuju arah Darwin/Australia dan kecepatan 10 knot.
3) 10 Maret 1992 jam 14.10 WITA Pesud P – 802 mendeteksi Lusitania Expresso pada posisi 10º 25’ S - 128º 29’ T atau sekitar 127 Nm Tenggara Pulau Yako. Pada pukul 21.30 WITA KRI Kihajar Dewantara – 364 (KRI KDA – 364) menemukan Lusitania Expresso.
4) 11 Maret 1992 jam 03.00 WITA KRI Yos Soedarso – 353 (KRI YOS – 353) bergabung dengan KRI KDA – 364 yang sedang membayangi Lusitania Expresso. Jam 05.00 WITA ferry tersebut sudah berada pada posisi 23 Nm dari ujung Timor Timur.
05.58 WITA, KRI YOS - 353 menaikkan isyarat K-9 (tanda Internasional sebagai isyarat untuk membuka jalur komunikasi FM – 16).
06.03 WITA, Dansatgas Aru Jaya memerintahkan KRI YOS – 353 untuk mengusir Lusitania Expreso yang telah memasuki laut territorial Indonesia. KRI YOS – 353 melaksanakan komunikasi, namun sampai dengan jam 06.06 WITA fery tersebut belum mematuhi perintah KRI YOS – 353 untuk merubah haluan keluar dari perairan Indonesia.
06.15 WITA, setelah mendapat peringatan keras secara lisan dari KRI YOS – 353, Lusitania Expresso berbalik arah 180 derajat menuju haluan 150º yang merupakan arah ke Darwin.
07.31 WITA, Lusitania Expreso menaikan tanda isyarat 2 bola hitam pada posisi 4,5 Nm dari batas laut territorial (masih berada di dalam laut territorial), sebagai tanda kapal terbatas olah geraknya. Kemudian, KRI YOS – 353 menaikan bendera RJ – 2 dan RJ – 3, karena ferry tersebut belum bergerak dan masih mengapung di laut territorial, namun diindikasikan hanya mengulur waktu dan mengadakan tawar menawar dengan KRI YOS – 353.
08.55 WITA, KRI YOS – 353 kembali menaikan isyarat bendera RJ yang artinya peringatan bahwa seharusnya kerusakan mesin sudah dapat diatasi.
09.22 WITA, nahkoda Lusitania Expresso menginformasikan kepada KRI YOS – 353 bahwa kerusakan dapat diatasi dan bergerak ke haluan 157º menuju Darwin. KRI KDA – 364 membayangi sampai dengan batas ZEE Indonesia – Australia dan meyakinkan bahwa ferry tersebut tetap menuju Darwin.
b. Analisis.
Keberhasilan pemerintah RI /TNI khususnya TNI AL dalam penghadangan dan pengusiran Lusitania Expresso merupakan suatu keberhasilan diplomasi dalam mengemban misi menjaga kedaulatan NKRI. Pelaksanaan operasi pengusiran tersebut akan dianalisis dalam makalah ini berdasarkan prinsip – prinsip Operasi Militer Selain Perang :
1) Proporsional.
Jika menggunakan kekerasan bersenjata harus dalam rangka terpaksa/membela diri sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam melaksanakan tindakan harus sepadan (tidak berlebihan).
Satgas Aru Jaya telah menentukan rencana pelibatan yang dipertegas dengan 16 langkah petunjuk teknis interaksi, termasuk di dalamnya status kesiagaannya dalam tahap – tahap menghadang kapal Lusitania Expresso .
Di dalam melaksanakan penghadangan dan pengusiran Lusitania Expresso, Satgas Aru Jaya telah bertindak secara proporsional karena lebih mengutamakan pendekatan persuasif, dimana tindakan yang diambil hanya sampai dengan langkah yang ke – 5 dari 16 langkah yang sudah ditetapkan.
Bila unsur Satgas Aru Jaya mengambil tindakan berlebihan, misalnya menerapkan tindakan diatas langkah yang ke – 5, maka akan mendapatkan persepsi yang berbeda dengan dunia Internasional dan mudah dipolitisir, karena dengan penggunaan senjata pada situasi saat itu akan berpotensi merugikan bangsa Indonesia dan mendapat kecaman dunia Internasional.
Satgas Aru Jaya dalam operasionalnya mengusir Lusitania Exspresso tidak di perairan ZEE tetapi di perairan laut Teritorial. Hal ini bertujuan untuk mengutamakan legalitas dalam bertindak dan menghormati kebebasan berlayar bagi setiap kapal. Sesuai dengan Pasal 58 UNCLOS 82 bahwa setiap negara memiliki kebebasan pelayaran dan penerbangan serta kebebasan meletakan pipa dan kebel bawah laut.
Penegakan kedaulatan di laut memiliki dua dimensi pemahaman, yaitu kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign right) di laut suatu negara yang telah diatur secara universal dalam UNCLOS 1982. Pada tiap rezim perairan Indonesia ditetapkan kedaulatan dan hak berdaulat sbb :
a. Di Laut Teritorial (12 Nm) dari garis pangkal, Indonesia memiliki kedaulatan penuh, artinya negara berhak mengatur segala ketentuan hukum nasional.
b. Di Zona Tambahan (24 Nm) dari garis pangkal, Indonesia memiliki hak berdaulat dalam bidang kepabeanan, sanitasi, imigrasi dan fiskal.
c. Di ZEEI Indonesia (200 Nm) dari garis pangkal, memiliki hak berdaulat dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut.
d. Di Landas Kontinen sampai kedalaman 350 meter, Indonesia berhak untuk melakukan pemanfaatan sumber daya alam.
2)Tujuan / Sasaran (Objective). Setiap operasi harus mempunyai tujuan/sasaran yang jelas dan dapat dicapai.
Pemerintah RI memutuskan untuk tidak mengizinkan Lusitania Expresso berlayar di perairan territorial dan perairan kepulauan RI serta perlu adanya tindakan pencegahan oleh aparat keamanan dalam hal ini ABRI/TNI AL (Sebutan bagi TNI pada saat itu) dengan sejumlah batasan – batasan pada level operasionalnya.
Dengan demikian tujuan dan sasaran operasi yang akan dilaksanakan oleh TNI AL / Satgas Aru Jaya sangat jelas yaitu menegakkan kedaulatan wilayah perairan Republik Indonesia dengan cara mengusir kapal ferry Lusitania Expresso yang akan memasuki wilayah perairan Teritorial Timor Timur yang bertujuan politis dan menarik perhatian dunia Internasional dengan dalih misi kemanusiaan / tabur bunga di tempat pemakaman Santa Cruz.
3) Kesatuan Komando dan Pengendalian. Seluruh kekuatan/unsur-unsur yang termasuk dalam wadah OMSP berada di bawah satu komando dan pengendalian Panglima/Komandan/ Pimpinan yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditetapkan.
Panglima ABRI pada saat itu Jenderal TNI Try Soetrisno menugaskan Pangarmatim Laksda TNI Tanto Koeswanto sebagai penanggung jawab operasi pengusiran Lusitania Expresso dengan didukung oleh komando samping yaitu TNI AD, TNI AU dan Polri. Pangarmatim menunjuk Danguspurlatim Kolonel Laut (P) Haryono sebagai Komandan Satgas Aru Jaya.
Satgas Aru Jaya merupakan eselon pelaksana dalam bentuk komando operasi mandiri dimana proses perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran dilaksanakan oleh Komando yang ditunjuk oleh Panglima TNI dengan melibatkan satu angkatan atau lebih. KRI yang disebar dalam melaksanakan patrolinya tetap dalam satu kesatuan komando Dan Satgas Aru Jaya. Sedangkan, unsur – unsur non TNI AL yang dioperasikan tetap dibawah kendali instansinya. Hubungan dengan Satgas Aru Jaya hanya sebatas koordinasi.
4) Keamanan (security). Selama perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran, pengamanan informasi harus diutamakan karena kebocoran rencana dapat mempengaruhi keberhasilan operasi, serta untuk menghindari korban di pihak rakyat yang tidak berdosa.
Salah satu faktor pendukung keberhasilan Satgas Aru Jaya mencapai tugas pokoknya adalah tingkat kerahasiaan sangat tinggi, dalam hal ini kapal Lusitania Expresso tidak mengetahui keberadaan Satgas Aru Jaya, namun sebaliknya Satgas Aru Jaya mengetahui posisi dan rute Lusitania Expresso.
5) Keterpaduan dan Kesatuan Dukungan. Operasi dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan institusi/ komponen bangsa yang terkait dan harus ada kesatuan dukungan dari semua pihak yang terlibat/terkait.
Walaupun Satgas Aru Jaya dalam pelaksanaanya lebih dominan melibatkan personel dan Alat Utama TNI AL, akan tetapi institusi dan komponen maritim lainnya seperti TNI AD, TNI AU, Bea Cukai, Imigrasi dan Polairud juga dilibatkan dalam pelaksanaan operasi tersebut. Peran dan dukungan dari institusi non TNI AL tersebut tidak hanya pada pelaksanaannya saja tetapi juga mulai dari persiapan, seperti contoh untuk mengantisipasi tindakan pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh tim pemeriksa (Tim Boarding) terhadap Lusitania Expresso, maka Satgas Aru Jaya menyiapkan tim pemeriksa tersebut dengan melibatkan personel Pasukan Katak, Denjaka, Bea Cukai dan Imigrasi. Bahkan Tim Pemeriksa dilatih dan dibekali pengetahuan tentang kepabeanan di Kantor Bea Cukai Surabaya dan dokumen keimigrasian di Ditjen Imigrasi Jakarta.
Hal ini menunjukan bahwa TNI AL melibatkan komponen cadangan / pendukung dalam memberdayakan wilayah pertahanan laut.
6) Legitimasi (legitimacy). Pelaksanaan OMSP harus berdasarkan keputusan politik pemerintah yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan pertahanan negara dan atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Segala tindakan yang digunakan oleh Satgas Aru Jaya dalam melaksanakan tugas pokoknya adalah selain didasari keputusan politik yang ditetapkan oleh pemerintah, juga berdasarkan payung hukum pada tataran hukum Nasional dan hukum Internasional yang berlaku saat itu :
a) Hukum Nasional.
UU Nomor 20 Tahun 1982. Walaupun UU ini sudah tidak berlaku lagi, akan tetapi salah satu undang – undang yang menjadi payung hukum bagi Satgas Aru Jaya pada saat itu adalah UU Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg) Republik Indonesia.
Hal ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi kita bahwa pada saat itu Satgas Aru Jaya bertindak atas dasar hukum bukan hanya berdasar atas perintah lisan semata untuk mencegah dan mengusir Lusitania Expresso yang diprediksi akan menimbulkan instabilitas keamanan di Timor Timur karena mem-provokasi politik anti integrasi. Akan tetapi peristiwa sejarah tersebut juga perlu dianalisis berdasarkan payung hukum yang berlaku saat ini agar bisa dijadikan sebagai pelajaran yang berharga bagi kemajuan TNI AL.
Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 1982 menyebutkan bahwa TNI AL bertugas selaku penegak kedaulatan negara (Gaklat) di laut, mempertahankan keutuhan seluruh perairan dalam yurisdiksi Nasional serta melindungi kepentingan Nasional di dan atau lewat laut, bertugas untuk mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di bidang maritim (Binpotnaskuatmar). Disamping itu di dalam penjelasan pasal 30 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 1982 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tugas Gaklat di laut mencakup juga pengertian penegakan hukum (Gakkum) di laut.
Dengan demikian UU Nomor 20 Tahun 1982 merupakan salah satu payung hukum bagi Satgas Aru Jaya pada waktu itu dalam melaksanakan tugas pokoknya, karena berdasarkan UU ini tugas TNI AL adalah Gaklat dan Gakkum di laut serta Pembinaan Potensi Nasional Kekuatan Maritim / Binpotnaskuatmar .
Bila kita hubungkan dengan undang – undang yang berkaitan dengan TNI/TNI AL saat ini maka tugas – tugas yang telah dilaksanakan oleh Satgas Aru Jaya adalah sesuai dengan :
UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dengan demikian Satgas Aru Jaya bertindak sesuai dengan tugas yang tercantum di didalam pasal 7 ayat 1 UU No 34 / 2004 tentang OMSP.
Pasal 9 ayat 2 dan 3, menjelaskan bahwa Angkatan Laut bertugas :
(1) Menegakkan hukum dan menajga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
(2) Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tugas yang telah dilaksanakan oleh Satgas Aru Jaya adalah sangat jelas sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 9 ayat (1) sampai dengan (5).
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 10 ayat 3, disebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk : Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, Menjalankan Operasi Militer Selain Perang.
Hal ini menunjukan bahwa TNI/TNI AL/Satgas Aru Jaya telah melaksanakan tugas mengusir Lusitania Expresso dalam rangka melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI. Pasal ini bisa dikaitkan dengan tugas pokok Satgas Aru Jaya karena tindakan yang diambil Lusitania Expresso untuk tabur bunga di Santa Cruz adalah suatu misi yang bernuansa provokasi politik yang dapat merugikan kehormatan bangsa Indonesia.
b) Hukum Laut Internasional.
Untuk memperkuat payung hukum yang digunakan oleh Satgas Aru Jaya, maka landasan hukum yang digunakan tidak hanya hukum Nasional tetapi juga hukum Internasional, yaitu :
UNCLOS 1982 (United Nation Convention On The Law of The Sea) :
Pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai.
Pasal 19 ayat 2.d, adalah ayat yang secara jelas dan tegas dijadikan sebagai dasar hukum Satgas Aru Jaya dalam menghadang dan mengusir Lusitania Expresso. Pasal ini menyebutkan bahwa lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai, apabila kapal tersebut melakukan kegiatan yang mengancam negara pantai atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan negara pantai.
Dengan demikian, pelayaran Lusitania Expresso akan membahayakan keamanan dan ketertiban bangsa Indonesia pada umumnya dan Timor Timur pada khususnya, karena misi mereka penuh dengan propaganda provokasi politik.
Pasal 25 tentang Hak Perlindungan Negara Pantai, disebutkan bahwa negara pantai dapat mengambil langkah – langkah yang diperlukan di laut teritorialnya untuk mencegah lintas yang tidak damai. Dalam hal ini bila kapal memasuki perairan pedalaman atau singgah di suatu fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman, negara pantai mempunyai hak untuk bertindak mencegah pelanggaran apapun terhadap persyaratan yag diitentukan bagi masuknya kapal tersebut ke perairan pedalaman atau persinggahan.
Pasal ini kontradiktif dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah Portugal bahwa TNI AL melanggar hukum laut Internasional yang tidak mengizinkan Lusitania Expresso memasuki perairan Indonesia. Perlu digaris bawahi bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Portugal adalah Hukum Laut Internasional/Konvensi Jenewa tahun 1958 yang menyebutkan bahwa batas perairan suatu negara adalah 3 Nm dari pantai, padahal hukum laut Internasional ini sudah diperbaharui dan berubah menjadi UNCLOS 1982, dimana disebutkan bahwa lebar laut territorial adalah 12 Nm dari pantai.
7) Pegang Teguh Tujuan (Perseverance). Untuk mencapai sasaran yang diinginkan, waktu yang ditempuh bisa berkepanjangan, oleh karena itu harus ada ketekunan/keteguhan hati dalam melaksanakan tugas
Cerminan keseriusan dan teguh pada tujuan yang diperlihatkan oleh Satgas Aru Jaya tidak hanya pada pelaksanaan saja, tetapi juga jauh hari sebelum Lusitania Expresso memasuki perairan Yurisdiksi Indonesia, unsur – unsur Satgas Aru Jaya sudah berada di daerah operasi / sektor pengamanan yang telah ditentukan.Begitu juga pada pelaksanaan pengusiran ferry tersebut, unsur Satgas Aru Jaya menugaskan KRI KDA – 364 untuk membayangi sampai dengan laut lepas mendekati perairan perbatasan RI - Australia. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa Lusitania Expresso benar – benar telah keluar dari perairan Indonesia dan menuju Australia.
Sikap teguh pada tujuan ini pun tidak berhenti sampai disini saja, tetapi terus dilaksanakan oleh KRI KDA – 364, dimana setelah Lusitania Expresso kembali dari Australia, KRI KDA – 364 kembali menjemput di sekitar perairan Pulau Ashmore dan membayangi sampai dengan perairan Selat Bali dan diserah terimakan kepada KRI Fatahilllah – 361 untuk dikawal sampai dengan prairan Selat Sunda yang sudah ditunggu oleh KRI Wihelmunas Zakarias Johanes – 332 yang mengawal sampai dengan Samudera Hindia atau sekitar sebelah Barat Pulau Sabang.
8) Terkoordinasi. Koordinasi antar institusi terkait dan koordinasi antar unsure / satuan dalam komando OMSP dilaksanakan dengan cermat dan terus-menerus mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran
Satgas Aru Jaya selain melaksanakan koordinasi ke dalam intern TNI AL, juga koordinasi dengan satuan – satuan di luar TNI AL yaitu Koops AU II dalam rangka pengintaian strategis oleh Pesud B-737, Kodam VI/Udayana khususnya Kolakops Timor Timur, Kanwil Imigrasi Jawa Timur dan NTT serta Kanwil Bea Cukai NTT.
9) Tidak memihak (impartial). Dalam menyelesaikan konflik komunal (horizontal), tidak memihak pada salah satu kelompok, kemudian dalam mengambil tindakan harus tegas sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap salah satu atau kedua kelompok yang bertikai bila mereka melakukan pelanggaran terhadap aturan atau kesepakatan yang telah ditetapkan.
Secara tidak langsung Satgas Aru Jaya telah bertindak adil / tidak memihak. Perlu diketahui bahwa posisi Lusitania Expresso adalah berseberangan dengan sebagian masyarakat Timor Timur yang pro integrasi pada saat itu. Bila Satgas Aru Jaya tidak berhasil mencegah / mengusir Lusitania Expresso, maka bila ditinjau dari perspektif keamanan sangatlah tidak adil karena misi ferry tersebut diprediksi akan menimbulkan gejolak/situasi yang tidak memungkinkan di Dilli. Para penumpang Lusitania Expresso yang sebagian besar adalah para aktivis anti integrasi Timor Timur akan melaksanakan provokasi politik dengan dalih tabur bunga di Santa Cruz. Bila misi ini dibiarkan maka akan menimbulkan konflik komunal antara kelompok pro integrasi dengan yang anti integrasi.
4. Kelebihan dan Kekurangan
a. Kelebihan
1) Kehadiran unsur – unsur Satgas Aru Jaya secara terus menerus dan lebih awal di perairan Timor Timur (18 Feb 1992 sudah menempati sektor patrolinya, kurang 3 minggu menjelang kedatangan Lusitania Expresso yaitu tanggal 11 Maret 1992) sangat menguntungkan bagi Satgas itu sendiri dengan pertimbangan :
a) Memperkecil peluang lolosnya Lusitania Expresso memasuki perairan Laut Timor.
b) Menimbulkan dampak penangkalan yang sangat menguntungkan bagi Indonesia pada umumnya dan TNI AL pada khususnya.
2) Satgas Aru Jaya mengutamakan pendekatan Persuasif dalam mengusir Lusitania Expresso, dimana tindakan yang diambil hanya sampai dengan langkah yang ke – 5 dari 16 langkah yang sudah ditetapkan, karena bila unsur Satgas Aru Jaya mengambil tindakan diatas langkah yang ke – 5, maka berpotensi merugikan dan mendapat kecaman dunia Internasional.
b. Kekurangan : Nihil
5. Hal – hal bermanfaat bagi TNI AL
a. Aspek Edukatif
1) Walaupun Lusitania Expresso merupakan sebuah kapal penumpang sipil, akan tetapi Satgas Aru Jaya telah menyiapkan segala sesuatunya secara proporsional untuk menghadapi situasi yang terjelek yaitu adanya kekuatan asing yang melindungi manuvra kapal tersebut. Hal ini dapat dijadikan sebagai pelajaran berharga oleh unsur/satuan TNI AL yaitu timbulnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang tinggi dalam menghadapi tugas apapun termasuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang di masa sekarang dan yang akan datang.
2) Pelayaran Lusitania Expresso membawa misi provokasi politik yang dapat menimbulkan instabilitas keamanan Indonesia pada umumnya dan Timor Timur pada khususnya, akan tetapi unsur – unsur Satgas Aru Jaya tidak terpancing emosinya untuk bertindak dengan kekerasan dalam menghadapi manuver kapal Lusitania Expresso tersebut. Hal ini dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi SDM, unsur / satuan TNI /TNI AL dalam menghadapi tugas operasi atau situasi yang memang tidak perlu menggunakan kekerasan, kecuali membahayakan individu/satuan itu sendiri.
b. Aspek Instruktif
1) Pelayaran Lusitania Expresso merupakan misi provokasi politik yang sangat sensitif bagi bangsa Indonesia. Pemerintah Indonesia / TNI/ TNI AL perlu mewaspadai misi – misi serupa yang akan mengganggu keamanan NKRI.
2) Satgas Aru Jaya dalam pelaksanaan operasi pengusiran Lusitania Expresso, melibatkan komponen di luar TNI AL yang berkaitan dengan tugas pokoknya. TNI AL perlu memberdayakan komponen maritime/Cadangan, tidak hanya pada situasi menuju kearah meningkatnya eskalasi konflik, akan tetapi perlu memberdayakan sejak dini dalam berbagai tugas OMSP, terutama dalam mensosialisasikan Sistem Pertahanan Semesta (SISHANTA).
c. Aspek Inspiratif
1) Satgas Aru Jaya telah membuat 16 langkah petunjuk teknis yang terukur (Rule of Engagement - ROE), bertingkat dan proporsional untuk diterapkan oleh unsur – unsurnya dalam melaksanakan tindakan pencegahan menghadapi Lusitania Expresso. Hal ini bisa dijadikan sebagai acuan untuk dikembangkan sesuai dengan situasi tugas yang dihadapi bagi suatu satuan tugas TNI AL dimasa sekarang dan akan datang.
2) Satgas Aru Jaya dalam pelaksanaan tugas pokoknya melibatkan kapal – kapal dari luar institusi TNI AL seperti kapal Polairud, kapal Imigrasi. Namun pelibatan kapal tersebut hanya sebatas koordinasi, sedangkan kendalinya tetap dibawah instansinya. Hal ini akan lebih efektif bila kapal – kapal tersebut dibawah satu institusi/berada dalam satu atap yaitu Sea and Coast Guard (Sesuai dengan UU No 17/2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa Sea and Coast Guard harus terbentuk paling lambat 3 tahun setelah UU tersebut diberlakukan).
6. Kesimpulan
a. Tujuan kapal Lusitania Expresso beserta para aktivis di dalamnya adalah semata – mata bersifat provokasi politis bukan untuk tujuan kemanusiaan.
b. Pelaksanaan pengusiran Lusitania Expresso yang dilakukan oleh Satgas Aru Jaya didasari atas keputusan politik pemerintah dengan payung hukum Nasional dan Hukum Internasional (UNCLOS 82).
c. Tindakan para aktivis yang ada di dalam kapal Lusitania Expresso merupakan ancaman non state actor dan berpotensi menjadi ancaman State Actor karena didukung dan sejalan dengan kepentingan pemerintah negara lain pada saat itu.
d. Pengusiran Lusitania Expresso pada tanggal 11 Maret 1992 merupakan keberhasilan pemerintah/TNI dan TNI AL dalam melaksanakan peran diplomasi menjaga kedaulatan NKRI.
salut, salah satu operasi
salut, salah satu operasi sukses,,,terlaksana tanpa peluru ditembakkan
walaupun dari yang saya baca di kronologinya, perintah tembak peringatan dsb cukup melalui jalur komando yang ringkas dan tidak berbelit-belit
Defence is not only about defence...but also for pride and honour