Oleh: Letkol Inf Joko Putranto,
Anggota Dewan Penasehat Harian TANDEF
Pendahuluan
Banyak di antara kita yang emosi mengomentari pernyataan dari Neta S. Pane (Indonesia Police Watch-IPW) seperti yang dimuat di www.news.okezone.com, 14 Maret 2010. Pane menyatakan bahwa latihan gabungan anti teror antara TNI dan Polri adalah sia-sia karena tidak berdasarkan fakta dan trend ancaman terorisme saat ini. Pane mengatakan latihan gabungan kali ini tidak relevan dengan trend ancaman terrorisme yang cenderung bergaya pemboman, khususnya bom bunuh diri.
Sehingga apabila latihan yang dilakukan lebih bergaya trend yang marak terjadi beberapa dekade lampau yaitu terorisme disertai dengan penyanderaan maka tampaknya sia sia. Tentu ini debatable. Saya tidak akan membenarkan dan menyalahkan pernyataan ini tetapi ingin juga memberikan perspektif yang lebih kurang mirip dengan peryataan Pane ini yaitu tentang penggabungan dua institusi yang berbeda doktrin yaitu kepolisian dan militer menangani teroris secara bersama-sama dengan tugas dan tanggung jawab yang tampaknya juga dipikul rata adalah menyimpan problem. Militer dan kepolisian adalah dua institusi yang mempunyai doktrin amat berbeda, sehingga apabila digerakkan dalam satu satuan komando harus jelas mengatur mekanisme dan prosedur pengerakkannya. Satuan penanggulangan teror TNI seharusnya digerakkan setelah Polri mempunyai keterbatasan dalam upaya penindakan terorisme. Dengan demikian latihan ini diharapkan akan juga melatihkan mekanisme tentang kapan satuan Gultor TNI digerakkan. Meski kita harus akui latihan gabungan yang sudah dilakukan mempunyai dampak yang signifikan dalam peningkatan kerja sama dan profesionalisme kedua institusi, namun evaluasi latihan juga amat penting untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Militer dan Kepolisian Berbeda Doktrin
Di negara negara demokratis pada umumnya penangangan teroris yang terjadi di dalam negeri dilakukan oleh unsur unsur non militer seperti kepolisian yang dibantu departemen terkait. Karena memang rata-rata tindak terorisme lebih didekatkan ke unsur pidana. Sama halnya negari kita, terorisme berdasarkan UU no 16/2003 tentang penanggulangan tindak pidana terorisme, oleh karenanya lembaga yang dianggap berwenang menangani hal ini adalah Polri. Tetapi karena terorisme juga tidak melulu membawa dampak korban sipil yang tidak berdosa saja, amat mungkin keamanan nasional juga menjadi taruhannya, banyak negara juga menyertakan militernya untuk berperan aktif dalam penanggulangan terorisme. Oleh karena banyak negara yang mengantisipasi hal ini dengan membentuk satuan anti teror yang fleksibel yang berbasiskan kepolisian namun mempunyai kemampuan seperti dimiliki militer yang biasa disebut sebagai paramiliter. Contohnya Perancis memiliki Groupe d'Internvention de la Gendarmerie Nationale (GIGN) dan Jerman dengan Grenzschulzgruppe (GSG-9). GIGN meski dalam struktur organisasinya dibawah militer, tetapi dalam beroperasi menggunakan aturan pada umumnya kepolisian. Sedangkan GSG-9 jelas satuan ini berada di bawa kepolisian federal Jerman. Namun, negara seperti Inggris menggunakan militernya seperti SAS (Special Air Service) untuk menangani terorisme tetapi jelas tidak berdiri sendiri tapi "in conjunction with" pihak kepolisian. Jadi memang tampaknya institusi non-militer, atau tidak purely military yang digerakkan duluan untuk penanggulangan teror yang terjadi.
Lalu dimanakah militer negeri kita ditempatkan dalam upaya penanggulangan terorisme? Pemerintah kita tampak lebih cenderung menempatkan pasukan anti teror milik TNI berada di belakang Polri seperti yang tampak saat ini. Densus 88 menjadi leading sector dalam operasi penanggulangan tindak terorisme di negeri ini. Densus 88 sendiri lebih mirip seperti GIGN dan GSG-9 yang dicontohkan di atas. Berbasis kepolisian dan dilatih serta dilengkapi untuk mampu melakukan close quarters battle (CQB), atau pertempuran jarak dekat melawan teroris bersenjata. Ada catatan saya dalam hal ini. Dalam latihan gabungan TNI-Polri yang pernah saya ikuti, dua doktrin yang berbeda dijadikan satu menangani suatu kasus terorisme bersama sama dengan beban tanggungjawab yang dipikul sama mempunyai kelemahan. Lalu dimana letak kelemahannya? Militer dan kepolisian di manapun di dunia diciptakan berbeda doktrinnya. Militer adalah instrumen kekerasan milik negara yang diberi otoritas untuk menggunakan senjata dalam mempertahankan negara dari serangan militer negara lain. Itu adalah hakekat universal, tapi tentu saja dalam perkembangannya militer digunakan bukan melulu untuk mengatasi agresi militer negara lain. Mengatasi bencana dan penanggulangan terorisme adalah bagian dari tugas yang juga umum dilakukan militer dimanapun di dunia. Sedangkan kepolisian pada umumnya didefinisikan bebas sebagai institusi penegakan hukum, melindungi masyarakat di dalamnya serta menciptakan ketertiban. Namun, juga dipersenjatai, tapi jelas senjata ini adalah dalam rangka menegakkan hukum itu sendiri.
Dengan doktrin demikian maka penggerakan satuan penanggulangan teror TNI adalah apabila derajat ancamannya sudah sedemikian serius yang membahayakan keamanan nasional secara umum. Oleh karena amat mungkin kelompok teroris yang melawan dipastikan berakhir dengan kematian. Sebaliknya satuan anti teror milik Polri diharapkan lebih ditujukan untuk melumpuhkan daripada mematikan personil teroris. Satuan Gultor milik TNI dibekali senjata utama sub-machine gun seperti Hk MP-5 kaliber 9mm untuk keperluan close quarters battle (CQB). Sedangkan Densus 88 saat ini menggunakan senjata M4A1, assault rifle sebagai kelengkapan utama disamping pistol semi otomatik 9mm. Kaliber senapan serbu M4A1 ini 5,56 mm jelas tidak masuk katagori sub-machine gun. Dalam hal daya bunuh M4A1 lebih besar dari pada Hk MP5. Ini adalah terbalik, seharusnya satuan gultor Polri menggunakan sub-machine gun sedangkan TNI bisa menggunakan sub-machine gun dan assault rifle. Tergantung dengan jenis operasi yang dilakukan. Menggunakan sub-machin gun apabila satuan Gultor TNI dioperasikan untuk pembebasan sandera. Sub machine gun yang berkaliber 9 mm ini pada umumnya tidak akan menembus tubuh sasaran sehingga tidak membahayakan orang yang ada di baliknya. Dengan demikian kemungkinan kematian jiwa karena ketidak sengajaan dapat diminimalisir. Dalam operasi pembebasan sandera, keselamatan sandera adalah prioritas tertinggi yang harus dicapai oleh satuan penindaknya.
Perbedaan doktrin ini juga yang mendasari satuan penanggulangan teror yang berbasis kepolisian dilatih bukan untuk membunuh tetapi melumpuhkan. Contoh pasukan khusus anti teror milik Perancis, GIGN dilatih untuk menembak dengan senjata utama sub machine gun dengan sasaran di bahu untuk melumpuhkan sasaran teroris. Tujuannya memang diharapkan para begundal teroris ini masih hidup dan dapat diseret ke pengadilan. Kalau akhirnya dijatuhi hukuman mati pelakunya itu berdasarkan keputusan pengadilan. Sebaliknya satuan Gultor TNI dilatih untuk mematikan. Oleh karena mereka di latih untuk menggunakan senjatanya menembak di kepala, dengan cara double tap (menembak cepat dua kali) untuk memastikan sasaran yang ditembak mati.
Jadi dalam konteks penanggulangan teror di negeri kita memang tampak ada ironi dalam kasus ini, TNI menggunakan standar submachine gun untuk CQB sedangkan Polri malah menggunakan assault rifle. Jadi semua tersangka teroris sudah bisa dipastikan mati secara extra judicial. Di luar keputusan pengadilan. Ini jelas tidak sejalan dengan apa yang tertuang dalam UU yang menyebutkan terorisme sebagai tindak pidana, yang semestinya para teroris dilumpuhkan kerena kesaksiannya diperlukan di pengadilan.
Mekanisme Penggerakan Militer yang Diharapkan
Lalu bagaimana mekanisme hubungan antara militer dan Polri yang diharapkan dalam latihan gabungan anti teror yang baru saja berlalu? Pengalaman saya pada saat membawa Sat-81 Gultor Kopassus beberapa tahun lalu (mudah-mudahan tidak sama dengan mekanisme latihan yang baru lalu), semua unit anti teror (Sat-81 Kopassus, Den Bravo-90, Den Jaka dan Brimob/Gegana, Densus 88 belum ada) diberi sasaran yang berbeda dalam suatu kurun waktu yang sama yang Gedung DPR-RI Senayan disimulasikan sedang dikuasi kelompok teroris. Artinya semua satuan penanggulangan teror baik milik TNI maupun Polri mempunyai level yang sama dalam melakukan tugasnya. Tidak ada mekanisme penyerahan kewenangan penindakan dari kepolisian ke militer. Latihan di masa lalu tiap satuan anti teror TNI dan Polri di beri sasaran masing masing. Setelah tiap satuan selesai melaksanakan tugasnya yang ditandai dengan terbunuh dan tertangkapnya teroris maka hasilnya dilaporkan ke komando yang lebih tinggi dalam struktur manajemen krisis. Berbeda secara mekanisme, seperti contoh di Inggris, tanggunjawab penanggulangan teror dalam negeri pada umumnya tetap di pundak kepolisian. SAS digerakkan apabila memang kapasitas kepolisian dipandang tidak bisa mengatasi situasi yang terjadi. Artinya level SAS lebih tinggi dari kepolisian dalam konteks kemampuan penindakan terorisme, namun kepolisian berdasar UU lebih berwenang. Terjadi serah terima kewenangan dalam hal ini. Setelah melakukan penindakan SAS menyerahkan kewenangannya kembali di pihak kepolisian. Sampai bertemu lagi di pengadilan. Disinilah diharapkan latihan yang diadakan tampak mengatur mekanisme penyerahan kewenangan penindakan terorisme dari Polri kepada TNI, dan setelah selesai diserahkan kembali ke tangan Polri. Sehingga mekanisme ini sejalan dengan UU no 16/2003 tentang penanggulangan tindak pidana terorisme yang memberikan kewenangan Polri dalam upaya penanggulangan terorisme di tanah air. Mekanisme ini sekaligus menampakkan bahwa kemampuan penindakan terorisme TNI mempunyai derajat yang lebih tinggi dibanding satuan milik Polri.
Penanganan terorisme dalam negeri di USA juga bukan langsung di pundak militer, tetapi di era kini lebih ke Homeland Security dan dinas federal FBI yang memang mempunyai unit unit anti teror. Militernya digerakkan di luar negeri untuk menggebuk terrorist. Namun dalam kondisi tertentu militer juga dapat digerakkan untuk menangani terorisme di dalam negeri seperti terorisme yang terkait dengan Nubika (nuklir, biologi dan kimia), dimana militer mempunyai alat, skill dan personel yang lebih lengkap dibanding institusi lain. Dengan demikian militer ditempatkan sebagai institusi yang digerakkan sebagai upaya terakhir terakhir (last resort) atau karena pertimbangan derajat ancaman yang pada akhirnya harus ditangani oleh militer apabila terjadi di dalam negeri. Tetapi penggerakan militer tetap dengan mekanisme menyerahkan tugas dan kewenangan dari tangan institusi non militer seperti kepolisian ke militer. Mengapa demikian? Karena rata-rata negara demokratik menggolongkan tindakan terorisme di dalam negeri adalah sebagai tindak pidana. Oleh karena kepolisian lebih tepat menangani. Di negeri kita jelas menyatakan terorisme sebagai tindak pidana, dengan demikian satuan penanggulangan teror milik TNI ditempatkan berada di belakang Polri dalam posisi siap membantu kapan diperlukan. Latihan yang baru lalu mudah-mudahan sudah mengambarkan penyerahan kewenangan penindakan dari Polri ke TNI.
TNI sebagai the last resort dalam penanggulangan teror mengandung konsekwensi untuk dilengkapi dengan baik. Asumsinya adalah sebagai pamungkas manakala diperlukan harus berhasil. Oleh karena tidak semestinya dalam era kini ada yang masih berpikir kalau TNI tidak diberiperan dalam upaya penanggulangan teror. Karena hal ini hanya masalah waktu dan kesempatan. Anggapan ini seharusnya tidak ada apabila satuan anti teror TNI juga dilengkapi dengan alat, tingkat ketrampilan, dan personel yang lebih baik dari satuan sejenis milik Polri. Mudah-mudahan situasi saat ini demikian dan bukan sebaliknya justru alat milik TNI amat tertinggal dibanding milik rekan Polri. Pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk memperhatikan isu ini.
Penutup
Hal yang lebih penting lagi tidak perlu ada diskusi mana yang lebih tepat menangani militer atau kepolisian hingga seolah ada "rebutan" pelaksanaan tugas. Apabila kita mengetahui posisi masing masing tampaknya kita bisa saling menyiapkan dari menghadapi setiap kemungkinan ancaman yang terkait dengan terorisme. Satuan Gultor TNI akan digerakkan manakala derajat ancaman semakin meningkat dan berada di luar kemampuan satuan anti teror Polri untuk menangani. Mudah-mudahan pimpinan kita juga tidak mengambil "middle route," antara tugas militer atau kepolisian dalam penindakan terorisme dengan digelarnya latihan bersama yang justru malah mengaburkan tingkat kewenangan dan kemampuan ke dua institusi yang berlatih bersama. Tapi sudah harus jelas memberikan batasan kemampuan antara TNI dan Polri. Latihan gabungan ini seyogjanya bertujuan untuk melatihkan mekanisme, dan prosedur penanggulangannya. Bukan seperti di masa lalu yang lebih cenderung menunjukkan kepada masyarakat bahwa TNI dan Polri kompak dalam pemberantasan terorisme. Saat ini yang dibutuhkan adalah mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum dan perundangan yang sudah efektif. Militer membantu tugas Polri dalam penanggulangan terorisme manakala Polri mempunyai keterbatasan. Apabila belum terakomodasi dalam peraturan maka perlu dibuat aturannya tentang kapan waktu penyerahan kewenangan penindakan terorisme dari Polri ke TNI. Sehingga akan tampak batasan Polri dan kemampuan TNI dalam penanggulangan terorisme yang terjadi di negeri kita. Dengan demikian komentar orang seperti Neta S. Pane tidak perlu membuat dongkol kita semua, tetapi dijadikan sebagai bagian dari materi evaluasi latihan yang akan datang.
Anti Terror atau Counter Terror?
Membaca resensi yang Pak Joko sampaikan memang menggelitik minat untuk didiskusikan lebih jauh dalam skope akademis, terlepas dari bahasan pertama yaitu tulisan yang disampaikan oleh Neta S.
1. Doktrin dan persepsi dalam menangani Terror ada 2 definisi yang berbeda, yang mana oleh sementara orang sudah menjadi salah kaprah. Yaitu tentang Conter-Terror dengan Anti-Terror.
1-A. Counter-Terrorism
Secara definisi: "Operations that include the offensive measures taken to prevent, deter, preempt, and respond to terrorism, but not limited to counter-terrorism is a set of techniques for denying an opponent the use of terrorism-based tactics." (NATO, USDOD-Joint 10-2)
Secara umum dengan kata lain adalah sebuah tindakan pro-aktif maupun offensive yang ditujukan untuk eliminasi, deterrence, maupun control secara direct in broad spectrum.
1-B. Anti Terrorism,
secara definisi: "Defensive measures used to reduce the vulnerability of individuals and property to terrorist acts, to include limited response and containment by local military and civilian forces."
Seperti yang telah terlihat bahwa penekanannya pada defensif, indirect dan pada status regional.
Saya setuju dengan pendapat pak Joko bahwa ada beda pendekatan atas respons terhadap sebuah aksi terror.
Disini juga secara halus ada garis yang menggarisbawahi antara Militer dan Kepolisian. Bahwa Sat Gultor, Den Brovo, Den Jaka lebih mengarah pada Counter Terrorism, sedangkan Gegana dan DenSus 88 terletak pada wahana Anti-Terrorism.
Mengenai senjata, mengapa satu pihak memakai MP5 yang 9mm dibanding Densus 88 yang memakai M4A1.
Benar bahwa MP5 yang berkaliber 9mm (NATO 9x19 Parabellum) ini memiliki power punch lebih kecil dari M4 yang berkaliber 5.56mm (NATO 5.56x45mm). Bukan hanya power punch, tetapi juga jarak effektif dari senjata tersebut.
Entah karena kebiasaan saya dulu memakai M16A3/A4, sehingga saya lebih cenderung memakai M4 dalam lingkup CQB. Walau yang kami lakukan adalah combat CQB di Iraq dan Afghan yang intinya adalah room-clearing dan area-denial. M4 jika sudah di set Battle sight Zero, apalagi menggunakan M68 CCO (Aimpoint CompM-XD) yang di set 50/200 cukup significant hingga 300meter.
Anyway, dalam pandangan saya mungkin hal yang pak Joko utarakan disebabkan atas standar senjata organik satuan yang melatih pasukan tersebut.
Barangkali sebagai wacana, untuk Spec-Ops di Indonesia dapat dikelola dalam satu wadah bersama, yang bertindak selaku management komunikasi dan operasi agar tidak saling overlapping dilapangan. Misalnya sebagai contoh adalah USSOCOM maupun Homeland security yang melibatkan Operator baik ditingkat Federal, State hingga County.
Salam,
Kurang bijak bila membandingkan Gultor TNI vs Wanteror POLRI
Membandingan Gultor TNI vs Wanteror POLRI bukanlah suatu hal yang bijak, karena membandingkan seuatu hal itu haruslah yang sebanding "apel to apel". Bila mau membandingkan Gultor TNI ya dengan yang sebanding, misalnya dengan Seal Team 6, SAS atau kalo kejauhan ya bandingkan dengan gultornya militer Malaysia atau Singapura.
TNI dan POLRI tidak bisa dibandingkan dengan cara apapun, karena TNI dan POLRI memiliki tugas pokok yang jauh berbeda. Selain dari itu penulis juga sangat menyadari bahwa TNI dan POLRI juga memiliki doktrin yang juga sangat berbeda. Perbedaan ini memang ada dan diatur dalam undang2 agar tidak terjadi duplikasi tugas masing2 instansi. Disamping berbagai macam perbedaan tersebut, ada kesamaan antara TNI dan POLRI, yaitu sama2 sebagai aparat negara yang menjaga keamanan negri tercinta ini.
Dengan demikian tidak ada lagi istilah "tidak mampu" dan "lebih mampu". Masing2 harus mampu melaksanakan tugas pokoknya. Bila ada yang belum mampu harus didorong untuk menjadi mampu bukannya karena belum mampu kemudian diambil alih tugasnya oleh instansi lain yang merasa lebih mampu. Bila semua instansi di negri ini mampu melaksanakan tugasnya dengan baik maka negara ini akan menjadi sangat luar biasa dan disegani oleh negara lain di dunia.
Ada 2 paradigma dalam penanganan terorisme menurut Audrey Kurth dalam bukunya yang berjudul Attacking Terrorism: Elements of Grand Strategy, yaitu war model dan criminal justice model. Indonesia menganut criminal justice model sehingga di dalam undang2 teror disebut sebagai tindak pidana terorisme dan UU no 16/2003 tentang penanggulangan tindak pidana terorisme memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum termasuk Polri, dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia. Polri tidak sendirian dalam melakukan penegakan hukum, karena dalam prosesnya melibatkan peran dari Kejaksaan dan Pengadilan. Dan dalam pelaksanaannya seluruh instansi yang terkait juga turut berperan aktif seperti Departemen Luar Negri dengan Imigrasinya, Departemen Dalam Negri dengan seluruh aparat pemerintah pusat dan daerah hingga ke tingkat Kelurahan, Departemen Keuangan dengan Bea dan Cukainya dan masih banyak lagi instansi yang terlibat yang tidak pernah diketahui publik karena tidak terlalu menarik untuk disimak. Yang muncul dipermukaan hanyalah upaya penindakannya saja, padahal upaya penindakan teror hanya memiliki porsi yang sangat sedikit, yaitu tidak lebih dari 5% dari seluruh upaya penanggulangan teror di Indonesia selama ini.
Dimana peran TNI? hal ini yang selalu dipertanyakan oleh TNI. TNI dapat mengambil perannya dalam penangguangan teror secara aktif dengan melakukan operasi militer di negara2 yang memberikan dukungan terhadap pelaku teror lokal seperti yang dilakukan Amerika dengan menyerang Afganistan yang dianggap menyembunyikan Osama bin Laden sebagai pimpinan Al Qaeda yang dianggap bertanggung jawab terhadap serangan 11 Sept. Militer Amerika juga berperan aktif dalam pemberantasan teror di Filipina dimana terdapat kamp-kamp pelatihan militer kelompok radikal.
Penggunaan senjata oleh Wanteror POLRI maupun Gultor TNI hanyalah suatu pilihan yang pastinya telah melalui penelitian dan pengkajian yang mendalam serta didasari analisa ancaman yang dihadapi oleh masing2 instansi tersebut, sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi. Saat ini ada juga satuan Gultor TNI yang menggunakan kal. 5,56 mm yang paling mutahir dan handal di kelasnya, yaitu HK-416 buatan Jerman. Sedangkan beberapa satuan Wanteror POLRI ada juga yang menggunakan kal. 9 mm sebagai senjata utamanya seperti Scorpion dan revolver kal. 38 spc sebagai senjata keduanya.
Pada akhirnya semua instansi pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Yang harus kita pikirkan bersama sebagai anak bangsa, yaitu bagaimana membuat POLRI kita menjadi profesional dan modern sehingga dapat memberantas segala bentuk kejahatan di dalam negri sehingga kita dapat hidup nyaman dan merasa aman dalam setiap aktifitas kita sehari2 tanpa harus dihantui rasa takut dan bagaimana TNI kita dapat menjadi semakin profesional dan modern sehingga disegani oleh negara2 lain di dunia dan seluruh warga negara Indonesia merasa terjaga dan terlindungi dari gangguan negara luar yang ingin menginvasi dan kembali menjajah.
"J A Y A L A H I N D O N E S I A"