Total Defense vs People's War

jputranto's picture

Oleh: Letkol (Inf) Joko Putranto; Pamen Kodam I/Bukit Barisan, sedang tugas belajar di Naval Postgraduate School (NPS), Monterey, AS, Anggota Dewan Penasehat Harian TANDEF

Kali ini, saya akan fokus pada satu atau dua poin saja, yaitu pertama, tentang Sishanta yang sering dipahami sebagai "total defense" atau "total people's defense", dan kedua, saya akan membantah pandangan bahwa perang gerilya adalah perang yang murah meriah. Saya menulis ini dengan gaya warung kopian saja, biar rileks dan kaki bisa diangkat di atas meja.

Ada perbedaan konseptual dalam memahami Sishanta. Kita inginnya mengimplementasikan Sishanta tapi saat ini belum ada bukti empiris yang mendukung bahwa kita sedang melaksanakan Sishanta, tapi bukti yang ada justru kita sedang bergerak ke arah apa yang dikatakan sebagai People’s War / Perang Rakyat. Mari kita elaborasi hal ini lagi untuk menghilangkan kerancuan antara Sishanta dan Perang Rakyat (lihat: China People's War, J.L.Girling, Taylor Francis, 2008).

Antara Sishanta dan Perang Rakyat

Dalam introduksi buku tersebut, People's War diartikan sebagai "established government whose authority is being contested, regardless of the rights or wrongs of either side" (Hungarian Uprising of 1956 disebut di sini sebagai People's War, sama halnya dengan Vietminh di Indo-China), dimana dimaknai bahwa pada saat itu tentara pendudukan / penjajah sudah menjalankan pemerintahan dalam negara yang diduduki secara efektif. Dalam buku ini juga dicontohkan Cina pada saat diduduki tentara imperial Jepang. Mao mengembangkan kekuatan antara rakyat dan tentara, yang secara berangsur-angsur bergerak dari daerah pedalaman ke kota dengan menggunakan taktik gerilya. Secara gradual perlawanan menjadi membesar dan mengubah balance of power (perimbangan kekuatan). Ini digunakan untuk menutupi kelemahan dalam hal persenjataan guna menghadapi musuh yang powerful. Meluasnya perlawanan yang didukung seluruh rakyat ini adalah kunci untuk sukses (Girling, p.12).

Pada era revolusi fisik, kita melakukan hal yang kurang lebih sama. Antara rakyat dan tentara bergabung menjadi satu melawan penjajah yang telah ratusan tahun bercokol di negeri kita. Pada saat diproklamirkannya kemerdeaan pada tahun 1945, kedaulatan kita belum eksis. Baru pada tahun 1949 setelah Konferensi Meja Bundar dimana dilaksanakan apa yang disebut sebagai penyerahan kedaulatan (versi Belanda) atau pengakuan kedaulatan (versi kita), maka Indonesia diakui secara internasional. Selama masa revolusi fisik tersebut, untuk mempertahankan kemerdaan yang sudah diraih dengan susah payah itu, TNI pada waktu itu dengan senjata rampasan dari penjajah, dibantu dengan rakyat, bersama-sama melawan Belanda serta Sekutu dengan menggelar taktik gerilya. Dan pada akhirnya, kita menang.

Undang-Undang RI No.34 Tahun 2004, menyebutkan bahwa sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. Banyak di antara kita menterjemahkan hal ini dengan perang bareng dengan rakyat seperti jaman Revolusi dulu. Bagaimana mengimplementasikan bunyi Undang-Undang ini?

Rakyat tentu dengan semangat 45 akan mengatakan siap untuk bertempur mempertahankan negerinya manakala diserang oleh musuh. Akan tetapi yang diinginkan oleh para pengkaji hubungan sipil-militer, keterlibatan warga negara dalam upaya pembelaan negara ini harus jelas diatur, agar sah atau legal, yaitu dengan cara dibuatkan aturan perundangan bagaimana merubah status rakyat (non kombatan) menjadi kombatan dalam keadaan perang. Negara maju seperti Singapura sudah bisa mengatur hal ini melalui apa yang disebut National Service, pada saat perang warga yang sudah dilatih militer dan menjadi milisi ini akan jelas berpangkat apa, dipimpin siapa, senjatanya dimana, masuk di satuan mana serta apa tugasnya, dan pada saat berperang menggunakan atribut yang jelas, menggunakan senjata secara terbuka dengan tata cara perang konvensional atau kebiasaan perang. Ini yang mesti jelas dulu manakala kita menggunakan rakyat dalam perang, dimana rakyat akan berstatus kombatan. Jadi inilah yang dikatakan perang konvensional, oleh karenanya negara-negara di dunia yang mempunyai angkatan bersenjata, semuanya ini adalah militer konvensional.

Perang itu legal, sejauh mengikuti aturan hukum internasional. Namun, apabila Sishanta diterjemahkan bebas sebagai "perang bareng dengan rakyat" (rekan dari AD pasti amat familiar dengan ini), maka ini implikasi hukumnya akan banyak, sekaligus membingungkan, karena sebagai militer bersifat konvensional tapi pada saat perang malah maunya bergerak kearah unconventional dan irregular dengan menggunakan rakyat untuk menggelar perang bareng. Apa ini tidak menyalahi hukum internasional mengingat kita militer konvensional? Dalam perang menjadi unconventional, malah pernah ada dalam suatu diskusi dengan rekan yang lain yang mengatakan akan lepas seragam, gabung dengan penduduk lagi, simpan senjata terus menggelar perang gerilya. Alasan yang paling populer adalah karena Amerika kalah dengan gerilya. Lho? Jadi kalau pada akhirnya militer kita terlambat untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis, para pakar strategi mengatakan bahwa karena kita memiliki cukup kemauan untuk memajukan kekuatan konvensional kita, sehingga kita menyiapkan kekuatan unconventional.

Meski sebenarnya negeri kita juga sudah menyiapkan hal ini yaitu dengan menyiapkan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (UU KCPN), negara maju lainnya juga demikian, menggunakan apa yang mereka sebut sebagai wajib militer atau conscription. Namun, banyak diantara kita berpandangan bahwa Sishanta itu adalah perang berlarut, antara militer (kombatan) dan rakyat (non-kombatan) melaksanakan perang bareng seperti jaman Revolusi dulu. Ini yang selalu saya katakan sebagai kerancuan berpikir, antara Sishanta (Total Defense) dan Perang Rakyat (People's War), karena keduanya sama sekali berbeda.

Sebagaimana yang kita tahu, pandangan ini (Perang Berlarut) ditentang oleh banyak pihak. Teori ini bukan Sishanta / Total Defense tapi justru People’s War, yang sudah tidak tepat jaman. Apabila istilah manunggal dengan rakyat juga diartikan bahwa rakyat dan tentara bisa perang bereng, hal ini berarti mengaburkan status kombatan dan nonkombatan. Antara rakyat dan tentara regulernya sama saja, dua-duanya menjadi sah untuk menjadi sasaran tembak oleh musuh. Seharusnya di masa perang, rakyat mesti dilindungi bukan diajak perang bareng. Pandangan ini telah menghilangkan status konvensional yang seharusnya melekat / inherent dalam tubuh militer.

Sishanta dalam konteks ini seharusnya diterjemahkan bagaimana cara negeri kita menghadapi ancaman khususnya dari luar, dengan mensyaratkan integrasi antar komponen utama dan cadangan dan komponen bangsa lainnya. Diatur dengan jelas dan bisa dioperasikan dalam hal perubahan rakyat yang non kombatan menjadi kombatan pada saat perang. TNI adalah militer konvensional, oleh karena itu sudah semestinya dibangun dengan menggunakan kaidah konvensional, yaitu dengan cara dimodernisir dengan manajemen modern, bukannya malah menjadi unconventional dan irregular. Lalu, untuk apa negeri kita membangun kekuatan militer konvensional dalam wujud TNI, meratifikasi hukum internasional, kalau dalam perang malah menjadi unconventional dan irregular serta menggunakan gaya gerilya? Jadi, dalam hal ini saya justru ingin melempangkan kerancuan antara Sishanta dengan Perang Rakyat.

Perang Gerilya = Perang Termahal

Kedua, benarkah menggelar perang gerilya itu murah meriah? Di bawah ini perkiraan gaya warung kopian membuktikan sebaliknya. Di sini kita akan menyadari bahwa "mencegah itu lebih baik dari pada mengobati". Istilah "slawe njaluk slamet" akan kita adopsi dalam kasus yang akan kita bahas di sini. Seperti diskusi sebelumnya, bahwa banyak di antara kita, khususnya perwira TNI AD, berpikiran bahwa karena kita tidak punya cukup dana untuk mengembangkan militer dengan kemampuan konvensional maka gerilya menjadi pilihan paling realistis sebagai strategi ampuh untuk memenangkan perang. Ini adalah anggapan yang misleading. Mengapa?

Perang gerilya apabila terjadi di negeri kita di masa mendatang akan menjadi perang paling mahal daripada perang apapun yang kelak akan kita gelar. Gerilya yang akan kita gelar berawal dari asumsi kekuatan AU dan AL kita sudah lumpuh, dan musuh melanjutkan serangan dengan invasi masuk wilayah daratan kita. Kemudian kita hadapi dengan menggelar strategi gerilya. Pernahkah anda menghitung ongkos agar kita sampai mempraktekkan gaya peperangan ini? Amat sangat besar di ongkos! Oleh karena itulah, tulisan ini ditujukan untuk menggugah kita agar melakukan berbagai upaya guna mencegah agar hal itu tidak perlu terjadi.

Bayangkan apabila kekuatan militer kita dibangun ala kadarnya maka amat mudah bagi negara lain untuk mengalahkan kita (jadi jangan "slawe njaluk slamet"). AL dan AU terpaksa dibiarkan hancur. Setelah masuk ke wilayah darat pun kekuatan darat kita yang dibangun ala kadarnya akan juga cepat musnah. Sisanya adalah unit- unit gerilya, yang butuh waktu untuk memenangkan perang yang teramat panjang dikarenakan sifat gerilya sendiri yang asimetrik dan mengandalkan peperangan yang berlarut (protracted) . Dalam situasi ini negara kita dapat dikatakan lumpuh, pemerintahan sudah tidak bisa berjalan dengan efektif, dan mungkin sudah diganti dengan yang pro-agressor. Kelompok separatis yang dari dulu ingin lepas dari NKRI pun dijamin akan menggunakan kesempatan ini untuk lepas sekalian dari Indonesia. Maka dalam situasi seperti itu, Indonesia yang seperti kita kenal sekarang akan tinggal sejarah.

Peperangan ke depan apabila kita menggelar perang gerilya, tidak akan pernah lagi sama dengan gerilya kita di masa Revolusi doeloe. Jaman Revolusi, memungkinkan terjadinya itu, karena memang penjajah sudah bercokol di dalam wilayah Nusantara sejak berabad-abad lalu dan itu sejak negara kita yang bernama Indonesia ini belum ada. Karena perkembangan konstelasi politik dunia yang berujung dengan Perang Dunia II, maka berubahlah paradigma nation-state di semua negara dunia. Yang dulu jadi penjajah, mulai menyingkir balik lagi ke negara masing-masing. Banyak negara-negara yang merdeka, bebas dari cengkeraman penjajah. Dunia berubah sejak saat itu. Kini, peperangan gaya revolusi yang melibatkan penduduk sipil sudah tidak bisa lagi diterima oleh aneka aturan internasional. Aneka penjajahan yang marak sejak jaman pertengahan dulu sudah tidak akan ditemui lagi di masa yang akan datang. Kalahnya Amerika di Vietnam, kalahnya Perancis di Aljazair, kalahnya Soviet di Afganistan, kalahnya Jepang di Cina, kalahnya Belanda di Indonesia tidak dapat dijadikan alasan valid untuk mengembangkan gerilya untuk peperangan di masa mendatang. Semua negara tadi tidak berperang di negaranya sendiri. Sekarang anda bayangkan apabila itu terjadi di negeri kita di masa mendatang.

Apabila peperangan ini berlangsung sampai lima tahunan atau lebih, seperti di Iraq, maka dalam kurun waktu itu juga, negeri kita tidak bisa membangun. Pembangunan fisik kita nol, atau bahkan mundur. Pendidikan kita hancur, banyak anak-anak tidak sekolah, dan ini berakibat kepada kemunduran kualitas sumber daya manusia. Butuh waktu yang amat panjang untuk mengembalikan ke kondisi semula. Bagi anda yang tiap weekend pergi karaoke maka sudah gak ada lagi cerita itu. Bagi yang kaya-raya, maka akan menerbangkan modalnya ke luar negeri (capital flight). Tidak ada lagi wisatawan yang datang ke negeri kita yang indah ini. Yang punya ide separatis dan tidak punya kesempatan pisah dari dulu, langsung kerek bendera masing masing, dan tentu bukan Merah Putih lagi. Aceh kerek bendera GAM, Papua kerek bendera Bintang Kejora. Mungkin Bali, Madura juga akan kerek bendera masing masing. Tentu masih banyak lagi cerita seram lainnya.

Dengan gambaran di atas, menjadi jelas bahwa perang gerilya yang akan kita gelar adalah perang dengan ongkos termahal dibandingkan biaya untuk mencegahnya. Mencegah agar peperangan bergaya gerilya itu tidak terjadi akan lebih murah di ongkos. Pengembangan kekuatan secara konvensional tentu berikut dengan resikonya. Apa resikonya? Ya keluar duit tentunya, modernisir sistem senjatanya, perbaikan sistem pendidikannya, perbaikan kesejahteraannya dan banyak lagi, agar tercipta profesionalisme yang kita inginkan dan kekuatan pertahanan kita memiliki daya tangkal sehingga musuh mengurungkan niatnya sebelum menyerang kita. Tapi biaya yang dikeluarkan untuk penangkalan / pencegahan ini tentu tidak sebesar seandainya kita melakukan perang gerilya, dimana sebagaimana sudah dipaparkan di atas, dalam kondisi perang gerilya, dapat dipastikan AL & AU kita sudah musnah, dan negara kita pun sudah tercabik-cabik, sedangkan rakyat pun kita korbankan untuk turut berperang. Sehingga, kalau bergaya "slawe njaluk slamet", maka adalah benar bahwa efek tangkal yang akan kita inginkan itu tidak akan pernah tercapai.

Tulisan ini disamping untuk menggugah kita semua, juga agar para wakil rakyat dan pemerintah memperhatikan betul soal ini. Untuk meyakinkan lagi, bahwa pembangunan kekuatan konvensional itu amat penting. Untuk mencapai itu semua tentu tidak serta merta dalam waktu dekat langsung terwujud. Tetapi membangun framework untuk jangka panjang, road map untuk menuju ke sana amat penting, dan lebih penting lagi persepsi dari implementasi Sishanta yang harus dimaknai secara tepat.

Perkembangan strategi di masa mendatang yang tidak menentu harus diantisipasi sejak dini. Jangan lagi bingung bagaimana menghadapi tingkah polah Malaysia, Singapura, atau Australia yang tampak semakin meremehkan kita, hanya gara gara mereka tahu kekuatan konvensional kita amat lemah. Jawabannya hanya satu, kekuatan konvensional kita harus kokoh, harus disegani, harus lebih kuat daripada mereka.

Hebat

Bravo Zulu. Senang lihat ada Pwa AD yang pemikirannya out of the box, keluar dari mainstream. Pertahankan haluan, bang...

Perlu dikloning

Bravo Zulu. Mungkin perlu diperbanyak Pwa AD yg berpikiran demikian.Kalo mau menerapkan perang berlarut ya, tentara makan gaji buta aja. Di jaman modern sekarang negara mana yang bisa sukses menerapkan perang berlarut? Irak? betul, berlarut-larut penderitaannya. Yg masih menerapkan perang berlarut itu org2 yg berpikiran makan tulang, cari slamet sendiri aja, rakyat dijadikan tameng hidup. Cilakanya Strategi Pertahanan Negara kita disusun org2 yg model begini.Perang berlarut yg mestinya sebagai alternatif terakhir malah ditonjolkan di setiap BAB seolah2 itu yg paling utama. Tujuan negara salah satunya adalah melindungi segenap bangsa, lha kalau agresor sdh masuk menguasai daerah kedaulatan berarti militer sudah kalah,tidak mampu melindungi rakyat, apalagi kalau sengaja ditunggu masuk utk perang berlarut, biar rakyat aja yg melawan, militer gak ada gunanya. Kalau hanya utk perang berlarut aja, kagak perlu AD menyerap anggaran sampai 16T pertahun.

Non-Combatant Immunity

Saya selalu sepakat tentang Sishanta sebagai sistem pertahanan yang sudah digariskan oleh undang undang dalam menjaga kedaulatan negeri kita mensyaratkan integrasi antar matra dalam tubuh TNI, didukung oleh komponen cadangan dan komponen lainnya. Namun akan selalu menyimpan masalah manakala kesemestaan diartikan keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara secara langsung semasih dalam wujud sipil (non-kombatan). Oleh karena itulah saya tidak pernah bosan mengingatkan hal ini, agar tidak lagi mengimplementasikan manunggal dengan rakyat adalah sebagai bagian dari upaya menyiapkan perang bersama rakyat dengan strategy gerilya di masa mendatang. Terlalu banyak implikasi hukum yang terkait dengan isu ini.

Kita review jalannya sejarah peperangan sebentar seperti yang dipotretkan oleh Clausewitz dalam On War. Sebelum Revolusi Perancis, sebagian besar peperangan yang terjadi di Eropa, perang dilakukan oleh tentara professional dalam jumlah dan stok yang terbatas. Para kepala pemerintahan pada umumnya tidak bisa memaksakan kehendaknya apabila tentaranya telah dikalahkan oleh pasukan lain, karena sudah tidak bisa lagi memobilisasi tentaranya lagi. Oleh kerena itu, akibat buruk dari peperangan yang bikin rakyat sengsara dapat diminimalisir. Namun, dimulai dengan semakin melemahnya kekuatan militer Napoleon, perang sudah menjadi “urusan banyak orang” atau “became the business of the people” (Clausewitz, On War, translated by Howard & Paret, 2007 p.238), dimana diplomasi yang dijalankan oleh pihak yang bertikai sudah tidak efektif lagi. Oleh karenanya pada waktu itu rakyat Perancis yang jumlahnya jutaan menganggap dirinya warga negara menjadi pihak yang ikut terlibat perang. Tidak lagi melulu urusan pemerintah dan tentara saja. Meski Napoleon semakin melemah tetapi rakyat Perancis siap perang maka musuh musuh Perancis berpikir dua kali untuk menyerang. Namun, keikutsertaan rakyat dalam peperangan di era kemudian menghasilkan korban yang amat besar dan semakin membesar sejak Perang Dunia I dan II.

Akibatnya, pada saat Perang Dunia jilid I dan II, era Cold War, and banyak konflik etnik serta aksi terorisme, perang yang dilaksanakan tidak lagi ditentukan oleh para elit pemerintahan saja, tapi sudah menjadi prejudice dan emosi dari masyarakat, jadi masyarakat terlibat langsung, dan bahkan ikut menjadi korban. Dari data statistik tentang korban sipil kita dapatkan data WWI sebesar 6,6 juta, WW II mengakibatkan kematian 50 juta jiwa, sedangkan sipil yang mati sekitar 26-35 juta. Kali ini sipil bukan mati diakibatkan oleh perang tetap justru menjadi korban utama dari peperangan itu sendiri (see: Levington, Horrendous death, health, and well-being, Hemisphere Publishing Corp, 1991, p.84). Perkembangan teknologi ikut mengambil bagian dari timbulnya korban jiwa yang amat besar. Masuknya pesawat terbang pada waktu itu yang bisa membawa bom bom dalam kekuatan besar, mampu menjangkau wilayah yang didiami penduduk suatu negara ikut menyumbang besarnya korban jiwa sipil. Oleh karena saya merasa gembira bahwa teman teman yang menulis tentang pokok pikiran pertahanan abad-21 tidak lagi menyebutkan "perang bersama rakyat dengan cara gerilya" sebagai bagian dari implementasi dari Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Mengingat sebagai suatu layaknay sistem pertahanan, Sishanta adalah amanat undang undang tentang cara negeri kita dalam menghadapi ancaman khususnya dari luar (external).

Hukum humaniter dalam konflik bersenjata mensyaratkan kita untuk melindungi sipil. Tujuan dari penerapan hukum ini adalah pemberian status sipil sebagai "non-combatant immunity," dalam perang konvensional. Seperti yang tertuang dalam Protokol Tambahan (Protocol Additional) pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, yang berkaitan dengan Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), Juni 1977. Di sini amat jelas bahwa corner-stones dari hukum humaniter mensyaratkan pihak-pihak yang bertikai untuk membedakan antara sipil dan kombatan, dan antara objek sipil dan militer (see: Gardam, Non-combatant immunity as a norm of international humanitarian law, Kluwer Academic Publisher, 1993, p.2).

Indonesia meratifikasi Konvensi Jenewa pada 1958, dan selanjutnya meratifikasi Protokol Tambahannya (Cormack at al., A Century of War and Peace, Martinus Nijhoff Publishers, 2001, p. 159). Oleh karena mudah mudahan istilah "perang bareng rakyat" tidak akan muncul lagi dalam diskusi tentang Sishanta untuk selanjutnya. Karena kita anggap kita sudah memahami duduk perkara situasi ini bahwa di masa perang, rakyat mesti dilindungi. Rakyat tentu saja bisa digerakkan untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, seperti yang tertuang dalam undang undang kita. Namun, sekali lagi perlu mekanisme yang jelas untuk merubah status non-kombatan menjadi kombatan dalam bentuk undang undang yang berlaku efektif.

Salut

Selamat abang telah keluar dari pemikiran lama, menuju pemikiran baru yang dinamis. Lingkungan strategis telah berubah demikian jauh, teknologi militer telah berkembang dengan sangat dramatis, maka pemikiran kita mestinya berkembang seiring perkembangan lingkungan kita. Saya sangat salut kepada abang, karena biasanya bukan infantri yang berpikiran seperti ini, tapi abang sebagai infantri telah berfikir terbuka dan bebas tanpa dipengaruhi pemikiran tradisi lama. Abang telah berhasil membaca perkembangan perang akhir-akhir ini, perang sekarang adalah perang teknologi, perang tidak lagi closed contack, sesedikit mungkin membunuh manusia, namun menghancurkan infrastruktur dan melumpuhkan ekonomi musuh. Selamat berfikir bebas, berkembang dan melihat kondisi nyata di medan perang saat ini.